Ekonom Dipo Satria Ramli mengatakan, pertambangan memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sektor usaha yang lazim dikelola masyarakat. Industri ini tidak hanya membutuhkan investasi besar, tetapi juga waktu pengembalian modal (payback period) yang panjang.
"Pertambangan bukan industri padat karya biasa: padat modal, padat teknologi, dengan payback period panjang," kata Dipo lewat akun X miliknya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurutnya, jika koperasi mengelola tambang dalam skala kecil sekalipun, terdapat sejumlah tantangan yang harus diantisipasi. Tantangan tersebut perlu menjadi perhatian agar pelibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
"Banyak masalah operasional menanti: keselamatan kerja, standar operasional, dan standar lingkungan," tegas Dipo.
Sementara itu, orientasi KDKMP untuk mengelola potensi pertambangan di desa sesuai Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) membuka peluang bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam sekaligus memperluas kegiatan ekonomi masyarakat.
Namun, peluang tersebut perlu diimbangi dengan kesiapan kelembagaan, kapasitas teknis, pembiayaan, serta tata kelola yang memadai agar pengelolaan pertambangan dapat berjalan secara aman dan berkelanjutan.
BERITA TERKAIT: