Legislator PKB Minta Pelaku Pembakaran Hutan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 24 Oktober 2026, 16:49 WIB
Legislator PKB Minta Pelaku Pembakaran Hutan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
(Foto: Dok. BNPB)
Kecil Besar
rmol news logo Langkah Polri menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk terhadap korporasi dan pihak asing yang diduga terlibat, didukung penuh Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin. 

Menurut Usman, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan langkah tepat untuk memberikan efek jera, terutama bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Kebakaran hutan terjadi di beberapa wilayah, dan ada orang atau korporasi yang sengaja membakar hutan. Jika memang ada unsur kesengajaan, harus ditindak,” ujar Usman kepada wartawan, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Legislator PKB ini menegaskan, dampak karhutla tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga mengancam kelestarian satwa yang kehilangan habitat dan tempat berlindung. 

Selain itu, katanya, asap akibat kebakaran dapat menyebar ke berbagai wilayah dan mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.

Usman mencontohkan, dampak asap karhutla bahkan dapat dirasakan hingga Pulau Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan di wilayah terdampak, melainkan juga dapat menimbulkan dampak lintas daerah.

“Asap sangat mengganggu kesehatan manusia. Kalau ada orang yang sengaja membakar hutan, harus ditindak,” tegasnya.

Ia menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi. 

Langkah tersebut penting untuk mencegah kejadian serupa terulang serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak karhutla.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan perkembangan terbaru terkait pengusutan perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan 11 perusahaan menjadi tersangka, 3 di antaranya terafiliasi dengan kepemilikan dari pihak asing.

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 Di antaranya adalah PMA (Penanaman Modal Asing), sementara masih dalam proses," kata Suyudi, di Komplek Istana Kepresidenan, Rabu, 31 Oktober 2026.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA