Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian mengatakan uang ratusan miliar tersebut diperoleh dari hasil penyitaan, baik dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar maupun mata uang asing sebesar Rp15,8 miliar.
Selain itu, Patris menyebut pihaknya berhasil mendapat dana dari hasil lelang aset perkara Indosurya, seperti 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, dan dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah BPA Kejagung dalam mengupayakan pengembalian dana kepada para korban. Menurutnya, penegakan hukum modern tidak boleh hanya sebatas pemenjaraan pelaku saja.
“Saya apresiasi langkah BPA Kejagung ini. Inilah wujud penegakan hukum yang kita butuhkan hari ini, memulihkan hak korban. Jadi bukan cuma pelakunya dihukum, tapi kerugian negara dan kerugian korban juga selalu diupayakan untuk dikembalikan. Karena bagi masyarakat yang menjadi korban, yang paling mereka harapkan tentu uangnya bisa kembali. Jadi, penegakan hukum harus benar-benar memberi manfaat dan keadilan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Sahroni dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 22 Oktober 2026.
Ia menambahkan, pendekatan follow the money atau menelusuri aliran uang dan aset hasil kejahatan harus terus diperkuat, terutama dalam menangani perkara kejahatan ekonomi. Hal tersebut agar pemulihan kerugian bisa maksimal.
“Ke depan, pendekatan
follow the money harus terus dikedepankan. Telusuri asetnya, sita sesuai hukum dan prosedur, lalu optimalkan pemulihannya untuk negara dan korban. Karena tantangan kejahatan keuangan semakin besar ke depan, ada sederet kasus-kasus yang membutuhkan penyelesaian seperti ini,” bebernya.
“Salah satu yang banyak dilaporkan masyarakat yaitu kasus PT DSI, Komisi III berharap bisa turut cepat diselesaikan seadil-adilnya bagi seluruh pihak,” tandas Sahroni.
BERITA TERKAIT: