Sanksi tersebut disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korporasi.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, pembekuan izin perusahaan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga korporasi pemegang konsesi kehutanan.
“Perintah Bapak Presiden, bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” kata Raja Juli jelang Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Berikut daftar enam perusahaan yang menerima sanksi administratif berupa pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem hutan.
1. PT Hasil Kalimantan Jaya / Luas Konsesi 36.745 Ha/ Luas Terbakar 4.803 Ha
2. PT Taiyong Engreen /Luas Konsesi 59.810 Ha/ Luas Terbakar 1.049 Ha
3. PT Hutan Produksi Lestari / Luas Konsesi 10.050 Ha/ Luas Terbakar 718 Ha
4. PT Ramang Agro Lestari / Luas Konsesi 13.580 Ha/ Luas Terbakar 420 Ha
5. PT Puspa Warna Cemerlang /Luas Konsesi 12.920 Ha/ Luas Terbakar 348 Ha
6. PT Sinergi Hutan Sejati /Luas Konsesi 68.286 Ha/ Luas Terbakar 193 Ha.
Raja Juli menjelaskan, sebelum penindakan terbaru, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan dan pembekuan izin serta paksaan pemulihan ekosistem terhadap 26 pemegang PBPH.
Dengan tambahan enam perusahaan tersebut, total sudah 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan.
Kemenhut juga membuka peluang penanganan pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Raja Juli menyebut, saat ini terdapat 120 kasus yang tengah diproses di kementeriannya.
BERITA TERKAIT: