Komitmen tersebut sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kontribusi industri manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 20 persen pada 2027. Penguatan sektor manufaktur diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja.
Dalam ekosistem tembakau, sekitar 6 juta orang menggantungkan penghidupan pada sektor ini, mulai dari petani tembakau dan cengkih, pekerja pabrik, hingga pelaku usaha ritel.
Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sumedang, Otong Supendi, menilai kepastian regulasi menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh mata rantai industri hasil tembakau, dari hulu hingga hilir.
Ia mengingatkan, selain peredaran rokok ilegal, sejumlah rancangan aturan turunan PP 28/2024 juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani. Aturan yang dimaksud mencakup pembatasan kadar nikotin dan tar, penyeragaman kemasan rokok, serta pelarangan bahan tambahan.
"IHT saat ini sangat terdampak oleh rancangan aturan turunan PP 28/2024 seperti pembatasan nikotin dan tar, penyeragaman kemasan rokok, pelarangan bahan tambahan, juga rokok ilegal yang merajalela, ujungnya membuat serapan tembakau petani menurun. Kami mohon, jangan sampai ada kebijakan yang merugikan. Karena kalau industrinya tergerus, mau dikemanakan hasil kami petani tembakau ini?" ujar Otong lewat keterangan tertulisnya, Senin, 19 Oktober 2026.
Adapun Jawa Barat memiliki luas tanam tembakau sekitar 11.000 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.500 hektare berada di Kabupaten Sumedang, yang menempati posisi kedua terluas di Jawa Barat dengan produksi tahunan mencapai 21.000 ton.
Petani tembakau sebelumnya juga menyampaikan penolakan terhadap usulan pembatasan kadar nikotin dan tar dari tim penyusun kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Pada Juli lalu, sekitar 300 hingga 500 petani menggelar aksi di depan kantor Kemenko PMK.
Mereka menilai pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi mengabaikan karakteristik alami tembakau lokal. Karena itu, petani berharap komitmen perlindungan industri yang disampaikan Menperin dapat diikuti kebijakan yang memberikan kepastian bagi industri legal sekaligus menjaga keberlangsungan usaha petani tembakau.
Menperin Sarmuji menegaskan, Kementerian Perindustrian tidak hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, tetapi juga akselerator bagi pertumbuhan industri manufaktur, termasuk sektor hasil tembakau yang menghadapi tekanan berbagai kebijakan.
Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal menjadi persoalan serius bagi keberlangsungan industri legal. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat penegakan aturan serta edukasi untuk mengatasi peredaran produk ilegal tersebut.
"Rokok ilegal memberikan pukulan serius pada rokok legal. Marak dan banyak sekali modusnya. Ini yang harus segera diatasi pemerintah, industri legal harus dilindungi. Penegakan aturan menjadi faktor determinan dalam mengatasi rokok ilegal dan tentunya perlu juga edukasi," ujar Sarmuji dalam sesi wawancara di Manufacture Check, awal pekan lalu.
Selain penindakan, Sarmuji menyebut pemerintah perlu menyusun peta jalan atau roadmap industri hasil tembakau. Peta jalan tersebut dibutuhkan untuk menentukan tahapan dan arah kebijakan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dinamika industri ke depan.
"Memang perlu kita susun peta jalan karena ini berkaitan dengan tahapan dan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Apakah kita sepakati ada kebijakan yang konsensus atau seperti apa, itu penting dilihat. Kita harus melihat dinamika ke depan," katanya.
BERITA TERKAIT: