MSCI menjadwalkan pengumuman keputusan final mengenai status pasar modal Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2027. Lembaga penyedia indeks global tersebut menilai reformasi pasar saham Indonesia sejauh ini belum menunjukkan kemajuan yang konsisten.
Jika usulan tersebut disetujui, Indonesia berpotensi masuk ke kategori standalone market bersama sejumlah negara lain yang telah berada dalam kelompok tersebut. Berdasarkan dokumen MSCI Global Investable Market Indexes Methodology Mei 2026, terdapat 12 negara yang termasuk dalam klasifikasi ini.
Negara-negara tersebut tersebar di kawasan Amerika serta Eropa, Timur Tengah, dan Afrika (EMEA). Lantas, negara mana saja yang masuk dalam daftar standalone market MSCI?
Apa Itu Standalone Market MSCI?
Standalone market adalah kategori klasifikasi pasar modal MSCI yang berada di luar kelompok developed market (pasar maju), emerging market (pasar berkembang), dan frontier market (pasar perintis). Mengacu pada metodologi MSCI Global Investable Market Indexes, kategori ini digunakan untuk pasar yang tidak memenuhi atau tidak lagi memenuhi persyaratan untuk dimasukkan ke dalam kelompok indeks utama MSCI.
Penentuan klasifikasi pasar modal mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari aksesibilitas bagi investor asing, likuiditas pasar saham, efisiensi operasional, hingga kondisi regulasi dan tata kelola. Kendala serius pada aspek-aspek tersebut dapat memengaruhi kelayakan suatu pasar untuk masuk ke dalam klasifikasi indeks MSCI.
Status standalone market bukan berarti perdagangan saham di suatu negara dihentikan. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa pasar modal negara tersebut berada di luar kelompok indeks utama MSCI yang mencakup pasar maju, pasar berkembang, dan pasar perintis.
Daftar Negara Penghuni Standalone Market MSCI 2026
Berdasarkan MSCI Global Investable Market Indexes Methodology edisi Mei 2026, terdapat 12 negara yang masuk dalam kategori standalone market. Negara-negara tersebut terbagi ke dalam dua kawasan, yakni Amerika serta EMEA.
Berikut daftar negara yang pasar modalnya termasuk dalam klasifikasi standalone market MSCI per 2026.
1. Negara Standalone Market di Kawasan Amerika
Empat negara di kawasan Amerika yang masuk dalam kategori standalone market MSCI adalah:
- Argentina
- Jamaika
- Panama
- Trinidad dan Tobago
2. Negara Standalone Market di Kawasan EMEA
Sementara itu, delapan negara di kawasan EMEA (Eropa, Timur Tengah, dan Afrika) yang masuk dalam klasifikasi standalone market MSCI meliputi:
- Bosnia dan Herzegovina
- Bulgaria
- Lebanon
- Malta
- Nigeria
- Palestina
- Ukraina
- Zimbabwe
Dengan demikian, total terdapat 12 negara dalam daftar standalone market MSCI berdasarkan dokumen metodologi Mei 2026.
Mengapa Suatu Negara Masuk Standalone Market MSCI?
Klasifikasi standalone market berkaitan dengan penilaian MSCI terhadap kelayakan suatu pasar modal untuk menjadi bagian dari indeks investasinya. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi akses investor asing, likuiditas, efisiensi operasional, serta regulasi dan tata kelola pasar.
Pasar yang menghadapi hambatan serius dalam aspek-aspek tersebut dapat dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke kelompok indeks utama MSCI. Namun, penetapan klasifikasi tidak semata-mata ditentukan oleh satu indikator, melainkan berdasarkan penilaian terhadap karakteristik dan kelayakan pasar secara keseluruhan.
Bagi Indonesia, usulan perubahan klasifikasi tersebut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi posisi pasar saham nasional dalam indeks yang digunakan investor global sebagai acuan investasi. Meski demikian, status akhir Indonesia masih menunggu keputusan MSCI yang dijadwalkan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
BERITA TERKAIT: