OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 16 Oktober 2026, 15:03 WIB
OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar
Ilustrasi (Artificial Intelligence)
Kecil Besar
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait pelanggaran di pasar modal.

Denda tersebut terdiri dari Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum dalam agenda reformasi pasar modal Indonesia. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan pengenaan sanksi tersebut dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat 16 Oktober 2026

Dalam kasus DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi perdagangan saham selama periode 2023–2026. Praktik tersebut, menurut Hasan, dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham secara signifikan.

Pemeriksaan terkait DSSA mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. OJK juga menemukan pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek dan membekukan izin individu pihak terkait.

Sementara itu, kasus BREN dan CUAN berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan sejak awal diperuntukkan bagi kelompok yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.

Menurut hasil pemeriksaan OJK, sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka. Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi jumlah saham yang beredar di pasar.

OJK mengaitkan temuan tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal. Dalam proses pemeriksaan, otoritas telah meminta dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian, serta memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penjatahan saham.

Di luar penanganan tiga emiten tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2026. Total nilai sanksinya mencapai lebih dari Rp390 miliar.

Friderica menegaskan penegakan hukum menjadi salah satu unsur penting dalam memperkuat integritas pasar modal. Reformasi juga mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, perincian klasifikasi investor, dan peningkatan batas minimum saham publik atau free float.

Langkah tersebut menjadi perhatian di tengah sorotan investor global terhadap transparansi dan struktur kepemilikan saham di Indonesia, termasuk emiten yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC), yakni saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.

OJK bersama BEI dan lembaga terkait menyatakan akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan aturan untuk menjaga pasar modal yang transparan dan berintegritas. Penjatuhan sanksi terhadap ketiga emiten tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang telah berjalan, bukan semata-mata respons terhadap perkembangan terbaru terkait penyedia indeks global MSCI.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA