OJK menyatakan menghormati penilaian MSCI sekaligus mencermati sejumlah aspek yang dinilai masih perlu dibenahi. Masukan tersebut akan menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, integritas, dan daya tarik pasar modal domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, reformasi telah berjalan melalui sejumlah kebijakan, antara lain keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, perincian klasifikasi investor, pengungkapan konsentrasi kepemilikan saham (High Shareholding Concentration/HSC), serta peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float).
“Kami menghormati view dari MSCI dan terus melakukan pembenahan dan tindak lanjut atas berbagai masukan yang diberikan,” kata Friderica dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Meski menghadapi evaluasi dari penyedia indeks global tersebut, OJK menilai pasar modal Indonesia masih memiliki prospek. Friderica menyebut fundamental ekonomi yang terjaga, pertumbuhan basis investor, valuasi saham yang kompetitif, serta kinerja emiten yang secara umum positif sebagai penopang pasar domestik.
Di sisi lain, OJK menegaskan pembenahan tidak berhenti pada keterbukaan informasi. Penegakan hukum juga menjadi bagian penting untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk penguatan penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” ujar Hasan.
Ke depan, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) akan melanjutkan komunikasi dengan penyedia indeks global dan investor institusi internasional. Langkah ini ditujukan untuk menyampaikan perkembangan reformasi sekaligus menyerap masukan bagi penyempurnaan kebijakan.
BERITA TERKAIT: