Komisi III DPR: Pemulihan Aset Negara Lebih Penting dari Sekadar Menghukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 15 Oktober 2026, 11:31 WIB
Komisi III DPR: Pemulihan Aset Negara Lebih Penting dari Sekadar Menghukum
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo (Foto: Dok F-NasDem)
Kecil Besar
rmol news logo Keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah orang yang diproses secara hukum. Pengembalian kerugian negara melalui pemulihan aset harus menjadi prioritas dalam penanganan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

“Yang paling utama adalah bagaimana pemulihan kerugian negara bisa masuk kembali ke kas negara. Itu jauh lebih penting daripada menghukum seseorang, tetapi tidak ada pengembalian kerugian negara,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, saat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, dikutip Kamis, 15 Oktober 2026.

Legislator NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan kualitas penanganan perkara, bukan sekadar mengejar kuantitas kasus atau menargetkan pihak tertentu.

Menurutnya, penanganan tindak pidana khusus harus memberikan hasil nyata bagi keuangan negara. Penindakan hukum dinilai belum optimal apabila hanya berujung pada pemidanaan tanpa diikuti pemulihan kerugian negara.

“Hukum tidak boleh berbasis target atau kuantitas, melainkan kualitas. Jangan asal ada aduan lalu ditindaklanjuti tanpa menghasilkan manfaat nyata bagi keuangan negara,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI juga menghimpun masukan dari aparat penegak hukum terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Masukan yang dihimpun mencakup jenis tindak pidana yang perlu masuk dalam cakupan pengaturan serta mekanisme perampasan aset, termasuk kaitannya dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kami meminta pendapat tertulis dari rekan-rekan aparat penegak hukum mengenai jenis tindak pidana apa saja yang sebaiknya dimasukkan dalam cakupan perampasan aset serta bagaimana mekanismenya. Ini kami tanyakan kepada penyidik kepolisian dan kejaksaan untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif,” jelasnya.

Rudianto berharap, penegakan hukum di NTB semakin profesional dan berorientasi pada hasil. 

“Tetapi juga mampu memulihkan kerugian negara dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat,” tukasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA