ADA yang ganjil dalam percakapan bangsa Indonesia belakangan ini. Sebuah dokumen pendidikan bernama ijazah mampu menyita perhatian publik begitu lama, melibatkan begitu banyak pakar, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, hingga Mahkamah Konstitusi. Namun, semakin jauh diperdebatkan, semakin banyak pula persoalan baru bermunculan.
Padahal, ijazah termasuk produk administrasi yang semestinya paling mudah ditelusuri. Ia tidak lahir dari ruang kosong. Ada proses penerimaan siswa, pencatatan kegiatan belajar, evaluasi, kelulusan, penerbitan dokumen, dan penyimpanan arsip. Seluruhnya membentuk rangkaian administrasi pendidikan yang memiliki penanggung jawab.
Jika keaslian sebuah ijazah dipersoalkan, rangkaian itulah yang diperiksa. Jika terdapat ketidaksesuaian, harus diketahui di mana letaknya. Jika ditemukan pelanggaran, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan apa konsekuensinya.
Sesederhana itu prinsipnya.
Namun, polemik ijazah Joko Widodo dan anaknya, Gibran, memperlihatkan betapa rumitnya persoalan ketika pembuktian administratif memasuki wilayah kekuasaan, hukum, dan kepercayaan publik.
Dalam kasus Joko Widodo, Bareskrim Polri pada Mei 2025 telah menyatakan ijazah Universitas Gadjah Mada miliknya asli berdasarkan pemeriksaan dokumen dan laboratorium forensik. Kesimpulan resmi itu merupakan fakta penting yang tidak boleh diabaikan.
Sementara dalam perkara Gibran, persoalannya berbeda. Yang dipersoalkan adalah pemenuhan persyaratan pendidikan untuk pencalonan wakil presiden, khususnya dasar penyetaraan pendidikan luar negeri.
Dua perkara berbeda, dua objek pembuktian berbeda, tetapi sama-sama mengundang pertanyaan tentang kemampuan sistem kelembagaan menghasilkan kepastian yang dapat dipahami dan dipercaya masyarakat.
Di sinilah muncul sebuah paradoks.
Sistem yang memiliki begitu banyak pintu pengawasan justru kehilangan kunci untuk membuka kebenarannya.
Bukan berarti kebenaran tidak pernah ditemukan. Persoalannya, kebenaran administratif, kepastian hukum, dan kepercayaan publik tidak selalu bertemu pada satu titik.
Putusnya Rantai Komando Akal SehatSaya melihat polemik ijazah ini sebagai cermin dari persoalan yang lebih besar: melemahnya rantai komando akal sehat terdidik dalam kehidupan berbangsa.
Yang dimaksud bukan hierarki orang-orang pintar yang memerintahkan masyarakat untuk menerima suatu kebenaran. Melainkan kesinambungan penalaran, dari fakta menuju pembuktian, dari pembuktian menuju kesimpulan, dan dari kesimpulan menuju pertanggungjawaban.
Sebuah ijazah merupakan benda konkret. Ada dokumennya, ada penerbitnya, ada arsipnya, dan ada prosedur untuk memeriksanya.
Jika terhadap sesuatu yang konkret saja kita mengalami kesulitan membangun kepastian bersama, bagaimana ketika bangsa ini harus mempercakapkan persoalan yang jauh lebih abstrak: demokrasi, keadilan, kesejahteraan, dan masa depan peradaban?
Di sinilah kerja intelektual diperlukan.
Kerja intelektual dalam kehidupan berbangsa setidaknya berlangsung dalam dua wilayah: Responsif, yakni memahami persoalan yang sedang dihadapi dan menemukan jalan keluarnya; Antisipatif, yakni memperhitungkan persoalan yang mungkin muncul akibat jalan keluar tersebut, termasuk tantangan yang akan dihadapi bangsa dalam beberapa dasawarsa mendatang.
Kedua wilayah itu tidak dapat dipisahkan. Sebab, penyelesaian suatu persoalan hampir selalu mempunyai konsekuensi. Dan justru di sinilah letak kegelisahan saya terhadap percakapan mengenai ijazah.
Sejak awal, kita kurang sungguh-sungguh membicarakan untuk apa persoalan tersebut harus diselesaikan, dan apa yang harus dilakukan setelah jawabannya ditemukan.
Jika ijazah asli, apa konsekuensinya? Bagaimana mengakhiri sengketa dan memulihkan kepercayaan?
Jika ijazah palsu, apa konsekuensinya? Bagaimana pertanggungjawaban hukum dan kelembagaannya?
Jika persyaratan pencalonan ternyata tidak dipenuhi, bagaimana kedudukan pejabat yang sudah dilantik? Siapa yang bertanggung jawab atas proses verifikasi sebelumnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya menjadi bagian dari pekerjaan intelektual sejak awal, bukan baru dicari jawabannya ketika persoalan telah berkembang menjadi konflik baru.
Mahkamah Konstitusi dan Labirin PutusanPolemik Gibran menjadi lebih rumit karena bersentuhan dengan Mahkamah Konstitusi.
Pada 2023, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka alternatif persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu kemudian diikuti pemeriksaan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Ketua MK ketika itu, Anwar Usman, dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Namun, putusan mengenai persyaratan usia tetap berlaku.
Di sinilah kita berhadapan dengan persoalan filosofis yang tidak sederhana.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak tersedia mekanisme banding atau kasasi.
Tetapi finalitas hukum tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan tentang integritas proses yang melahirkan putusan.
Bagaimana sebuah putusan yang tetap mengikat harus dipahami ketika proses pembentukannya kemudian terbukti mengandung pelanggaran etik berat?
Apakah sanksi terhadap hakim sudah cukup untuk memulihkan kepercayaan terhadap putusan?
Bagaimana mencegah agar persoalan serupa tidak terulang?
Pertanyaan ini bukan tuntutan agar setiap putusan yang kontroversial dapat dibatalkan sesuka hati. Justru sebaliknya, ia merupakan tuntutan agar sifat final dan mengikat ditopang oleh integritas yang sepadan.
Pada 6 Oktober 2026, MK kembali menghadirkan persoalan yang tidak kalah menarik. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
Namun, Mahkamah tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan karena Gibran telah dilantik menjadi Wakil Presiden, sehingga sengketanya tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim PHPU.
Penting ditegaskan: putusan itu bukan penetapan bahwa Gibran menggunakan ijazah palsu. Tetapi putusan tersebut tetap melahirkan pertanyaan baru.
Jika pembuktian persyaratan pendidikan belum meyakinkan Mahkamah, sementara jalur perkara yang ditempuh tidak dapat menghasilkan putusan mengenai keabsahan jabatannya, melalui mekanisme apa persoalan substantif itu harus diselesaikan?
Di sinilah kritik terhadap MK menemukan tempatnya. Bukan karena Mahkamah wajib mengabulkan setiap permohonan, melainkan karena lembaga yang putusannya final dan mengikat juga memikul tanggung jawab besar untuk memberikan penjelasan mengenai batas kewenangannya serta konsekuensi konstitusional dari persoalan yang tidak dapat diputusnya.
Finalitas seharusnya menghasilkan kepastian hukum. Tetapi kepastian hukum juga memerlukan kejelasan tentang persoalan apa yang sudah diputus dan persoalan apa yang masih membutuhkan penyelesaian.
Tanpa pembedaan itu, masyarakat mudah menafsirkan putusan sesuai kepentingannya masing-masing. Sebuah pintu perkara dinyatakan tertutup, tetapi pertanyaan substantifnya masih berada di luar pintu.
Bangsa ini seperti telah memasuki labirin persoalan yang rumit. Sehingga tiap kali menemukan jalan keluar, ia justru melahirkan labirin baru yang jauh lebih rumit.
Kartu Merah dan Moral IntelektualAda komentar menarik untuk diperiksa sebagai gambaran cara berpikir dalam polemik suket kesetaraan Gibran ini.
Muncul pandangan bahwa apabila Gibran hendak mencalonkan diri kembali pada pemilu 2029, ia dapat mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C untuk memenuhi persyaratan pendidikan.
Secara administratif, gagasan itu membicarakan kemungkinan pemenuhan persyaratan pada masa mendatang.
Tetapi bagaimana dengan persoalan sebelumnya?
Jika persyaratan pada pencalonan 2024 ternyata tidak dipenuhi, apakah pemenuhan persyaratan baru pada 2029 dengan sendirinya menyelesaikan persoalan tersebut?
Tentu tidak.
Ini mengingatkan saya pada permainan sepakbola. Seorang pemain yang menerima kartu merah bukan hanya dikeluarkan dari pertandingan yang sedang berlangsung. Berdasarkan peraturan kompetisi, ia umumnya juga dikenai larangan bermain dalam pertandingan berikutnya.
Pelanggaran yang telah terjadi membawa konsekuensi ke masa depan.
Wasit tidak cukup mengatakan kepada pemain yang melanggar, “
Pada pertandingan berikutnya, bermainlah sesuai aturan.”
Ada pertanggungjawaban yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Tentu aturan sepakbola tidak dapat dipindahkan begitu saja ke dalam hukum pemilu. Dalam kehidupan bernegara, pelanggaran harus dibuktikan, sanksi harus mempunyai dasar hukum, dan hak konstitusional seseorang harus dihormati.
Tetapi prinsip moralnya patut direnungkan.
Memenuhi persyaratan untuk masa depan tidak sama dengan mempertanggungjawabkan pelanggaran masa lalu, apabila pelanggaran itu terbukti.
Di sinilah saya melihat kemungkinan terjadinya krisis moral intelektual. Ketika suatu persoalan dijawab hanya dengan menemukan penyelesaian administratif, sementara dimensi keadilan, pertanggungjawaban, dan konsekuensi moralnya ditinggalkan, kerja intelektual menjadi tidak utuh.
Kecerdasan menemukan jalan keluar tidak selalu disertai kebijaksanaan untuk memahami ke mana jalan keluar itu akan membawa masyarakat. Padahal, bangsa ini tidak kekurangan orang berpendidikan. Kita mempunyai begitu banyak sarjana, magister, doktor, profesor, pakar hukum, dan ahli tata negara.
Yang patut dipertanyakan adalah seberapa jauh pengetahuan tersebut digunakan untuk menjernihkan persoalan kehidupan bersama, bukan sekadar memperbanyak tafsir dan mempertahankan pendapat.
Ketika Jawaban Melahirkan PertanyaanPada akhirnya, polemik ijazah bukan lagi semata-mata persoalan selembar dokumen pendidikan. Ia telah menjadi cermin untuk memeriksa hubungan antara pengetahuan, kekuasaan, hukum, dan tanggung jawab moral dalam kehidupan berbangsa.
Keaslian dokumen harus dibuktikan melalui prosedur yang sah. Persyaratan jabatan harus diperiksa berdasarkan hukum. Dugaan pelanggaran tidak boleh diperlakukan sebagai kesalahan yang telah terbukti. Sebaliknya, pelanggaran yang terbukti tidak boleh dianggap selesai hanya karena waktu telah berlalu.
Setiap jawaban mempunyai akibat. Setiap keputusan dapat melahirkan persoalan baru. Karena itu, kerja intelektual tidak boleh berhenti ketika suatu pertanyaan berhasil dijawab.
Ia harus mampu memperhitungkan akibat dari jawabannya, mengantisipasi kemungkinan persoalan baru, dan memastikan bahwa penyelesaian hari ini tidak menjadi sumber kerusakan yang lebih besar pada masa mendatang.
Kegagalan intelektual suatu bangsa bukan hanya ketika ia tidak mampu menemukan jawaban atas persoalannya, tetapi juga ketika ia tidak mampu menjawab pertanyaan akibat jawabannya.
Setelah Suket Kesetaraan diploma Gibran dianggap MK tidak mencerminkan kesetaraan, apa konsekuensinya?
Jawaban untuk pertanyaan baru inilah yang kini menjadi masalah, yang jika toh nanti terjawab, akan muncul masalah lebih baru: siapa penggantinya?
Mungkin itulah pelajaran paling penting dari ijazah yang terus membawa masalah.
Bukan karena sebuah ijazah terlalu rumit untuk diperiksa. Melainkan karena bangsa ini belum selesai memikirkan apa yang harus dilakukan terhadap kebenaran setelah kebenaran itu ditemukan.
Dan selama jawaban hanya digunakan untuk membuka pintu berikutnya tanpa memahami apa yang menunggu di balik pintu tersebut, kita akan terus berjalan dari satu labirin menuju labirin yang lain.
Bangsa ini tidak akan pernah benar-benar keluar dari labirin persoalan. Hanya semakin jauh tersesat di dalamnya.
*Inisiator Gerakan Menemukan Kembali Peradaban Bangsa
BERITA TERKAIT: