Polisi Bongkar Peredaran Sabu yang Disimpan di Ruang TK Pembina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 09 April 2025, 16:51 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Sabu yang Disimpan di Ruang TK Pembina
Barang bukti berupa sabu yang ditemukan di ruang kelas TK Pembina, Pelalawan, Riau/Ist
rmol news logo Satresnarkoba Polres Pelalawan Polda Riau menangkap Muhammad Suseno (28) terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,41 gram di Dusun Suka Mulia Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa, 8 April 2025 pukul 22.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga menjelaskan, kasus ini terungkap karena sebelumnya viral di media sosial adanya sabu di TK Pembina, Langgam.

Bong hingga alat konsumsi barang haram ditemukan para guru saat membersihkan ruang kelas pada Minggu, 6 April 2025. Mendapat laporan itu, penyidik langsung bergerak cepat.

"Terkait info tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, setelah diperoleh informasi yang akurat dan pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama Suseno," kata Haryanto dalam keterangan resminya, Rabu, 9 April 2025.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna biru berisi 1 lembar tisu warna putih yang di dalamnya berisi 5 paket sabu dan 1 sendok sabu terbuat dari pipet,1 ball plastik bening klep merah dan 1 unit handphone android merek Oppo warna biru.

"Dari hasil interogasi awal tersangka menerangkan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dari JT (dalam lidik) dan narkotika jenis Sabu tersebut diedarkan di wilayah seputaran Kecamatan Langgam," kata Haryanto.

Kini, Suseno dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut. Ia pun dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 2 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA