“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya Selasa, 4 Februari 2025.
Keberadaan satgas ini dimaksudkan sebagai langkah dalam mengatasi kelangkaan gas.
"Sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG subsidi 3 kg secara eceran dan serta banyaknya laporan terhadap kelangkaan LPG subsidi 3 kg,” jelas dia.
Dengan adanya Satgas ini bakal melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk pihak Pertamina dalam memastikan ketersediaan LPG 3 Kg.
Namun, apabila ada ada unsur pidana maka Polri akan melakukan penindakan.
"Melakukan penegakkan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tegasnya.
Disisi lain, Polri juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat mengantre pembelian LPG 3 Kg.
BERITA TERKAIT: