Jam mewah itu terdiri dari merek Audemars Piguet, Patek Philippe hingga Rolex.
"18 jam tangan mewah itu terdiri dari Audemars Piguet enam, Patek Philippe dua dan Rolex sebanyak 10," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6).
Ade pun merinci total kerugian keseluruhannya mencapai Rp12,85 miliar.
Sebagai informasi, peristiwa perampokan 18 jam tangan mewah itu terjadi pada Sabtu (8/6) sekitar 14.27 WIB di toko yang berlokasi di PIK 2.
Polisi pun telah menetapkan tersangka berinisial HK sebagai pelaku dalam kasus perampokan jam tangan mewah tersebut.
HK ditangkap di Hotel wilayah Cipanas, Puncak Bogor pukul Selasa (11/6) malam 18.50 WIB.
BERITA TERKAIT: