Polda Metro Jaya telah memulangkan 16 orang dari massa pendemo yang sempat diamankan dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat dan depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto pada Selasa kemarin (19/3).
Ke 16 orang pendemo diamankan ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
"16 orang yang dilakukan pemeriksaan sudah kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/3).
Walaupun sudah dipulangkan, Ade Ary menyampaikan bahwa kasus kerusuhan demo ini masih berlanjut.
Dimana penyidik saat ini akan mendalami apakah ada unsur pidana dalam aksi yang mereka lakukan.
Para pengunjuk rasa diamankan petugas karena dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan, serta melanggar aturan UU 9 / 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terdapat beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam. Namun secara persuasif sudah dilakukan himbauan literasi komunikasi sudah dilakukan," kata Ade Ary.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: