Paus Reklamasi Makin Terpojok

Duit Aguan Dibagi-bagi Ketua DPRD

Jumat, 15 Juli 2016, 08:24 WIB
Paus Reklamasi Makin Terpojok
Sugianto Kusuma alias Aguan:net
rmol news logo Posisi bos PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan makin terpojok. Soalnya, dalam sidang kasus suap raperda reklamasi kemarin, jaksa membuka rekaman yang menyebut, Ketua DPR DKI Prasetyo Marsudi membagi-bagikan uang milik Aguan ke anggota Dewan untuk melicinkan pembahasan perda ini.

Dalam kasus ini, Aguan masih berstatus sebagai saksi. Meski begitu KPK telah mencegahnya berpergian ke luar negeri. Pencekalan berlaku 1 April hingga 6 bulan ke depan. Saat kasus ini mulai meledak, sejumlah media menyebut Aguan sebagai "pausnya" kasus reklamasi.

Soalnya, anak perusahaan PT Agung Sedayu; PT Kapuk Naga Indah merupakan salah satu perusahaan yang mendapat jatah terbesar pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta ini. Totalnya mencapai 1.331 hektar, untuk membangun Pulau A, B,C,D dan E.

Nah, nama Aguan dan Prasetyo muncul dalam rekaman pembicaraan telepon dalam persidangan lanjutan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja. Ariesman diduga menyuap Anggota DPRD DKI, M Sanusi sebesar Rp 2,5 miliar. Tujuannya, agar pasal tambahan kontribusi pada raperda reklamasi sebesar 15 persen dihilangkan.

Rekaman telepon yang diputar Jaksa Ali Fikri adalah percakapan antara Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung dengan Ketua D DRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Percakapan telepon itu terjadi pada 17 Maret 2016.

Dalam percakapan itu, Pupung diduga menjanjikan uang kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta untuk memuluskan pembahasan raperda. Sanusi sendiri memastikan semua masalah dalam pembahasan Raperda sudah selesai. Namun, jadwal sidang paripurna tetap mundur dari jadwal seharusnya.

Dia meminta Sanusi mengupayakan mayoritas anggota DPRD untuk hadir dalam rapat paripurna yang digelar pukul 2 siang.

Pupung pun mengancam, apabila jumlah peserta rapat paripurna tak memenuhi syarat pengambilan keputusan, dia bakal melaporkan hal ini kepada pimpinannya, yakni Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

"Kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetyo (Prasetyo Edi Marsudi) lagi," kata Pupung kepada Sanusi, dalam rekaman telepon yang diputar jaksa.

Sanusi merasa tak bisa mengarahkan anggota lainnya agar mau menghadiri parpurna pengesahan itu. Sebab, menurutnya, Prasetyo Edi Marsudi, mengambil bagian paling banyak dari yang diberikan pengembang.

Rekaman itu mengindikasikan, Prasetyo menjadi eksekutor pembagian 'kue' terkait pembahasan raperda reklamasi ini.

"Iya, pembagiannya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo). Makannya kebanyakan. Maksud gue banyak banget, bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain," kata Sanusi kepada Pupung.

Pupung yang bersaksi dalam sidang ini membantah pembagian yang dimaksud dalam rekaman telepon itu adalah bagi-bagi uang.

"Tidak ada pembagian dana di situ, kalau kita dengar di rekaman pembicaraan," jawab Pupung yang menjadi saksi untuk Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro.

"Kalimat 'dia ngebaginya kebanyakan', Anda jawab 'iya iya' memang apa yang ada dalam pikiran Anda?" cecar jaksa Ali.

"Yang lanjut bicara dia (Sanusi)," jawab Pupung nggak nyambung.

Jaksa Ali Fikri kemudian membacakan BAP no 45 yang berisi kesaksian Pupung kepada penyidik KPK. "Saya sampaikan perintah Bos, masalah anggota DPRD yang tidak mau datang, yang plintir-plintir, diminta untuk dibereskan oleh Sanusi. Soal pembagian belakangan. Lalu Sanusi bilang oke," ujar Jaksa Ali Fikri.

Jaksa kemudian menanyakan, bos yang dimaksud itu apakah Sugianto Kusuma alias Aguan. Pupung membenarkan, bos yang dimaksud itu Aguan. Namun dia membantah, perintah janji memberi uang itu dari Aguan.

Namun, Jaksa Ali tidak percaya atas jawaban Pupung. Karena itu Jaksa Ali Fikri menyebut, bakal memanggil Prasetyo ke persidangan. Jaksa mengatakan, isi rekaman percakapan tersebut merupakan hal lain yang dapat dikembangkan menjadi perkara tersendiri. Namun, rekaman tersebut juga membutuhkan keterangan dan bukti-bukti tambahan agar dapat memulai penyelidikan baru.

"Apa pun keterangan para saksi nantinya akan tetap menjadi pertimbangan kami. Kami tidak boleh memaksa saksi untuk mengakui adanya bagi-bagi uang tersebut," tandas Ali.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bakal mendalami dugaan keterlibatan Prasetyo dalam kasus itu. "Pasti dong (didalami)," ujar Agus di Gedung KPK, kemarin. Menurut Agus, masing-masing pihak yang faktanya terungkap dalam persidangan juga akan ditelisik perannya.

Tindak lanjutnya nanti, KPK akan perlu mengumpulkan keterangan saksi-saksi itu dan divalidiasi dengan bukti-bukti lain. "Secara bertahap kita bukan hanya (dalami peran) Sanusi saja, peran yang lain juga. Keterangan saksi perlu digabung-gabungkan, nanti dari persidangan ketahuanlah," tutur Agus.

Agus pun berjanji, dalam waktu segera KPK akan melakukan tindak lanjutnya. Bisa saja, komisi antirasuah ini membuka penyelidikan baru. "Bisa saja dalam waktu yang tidak terlalu lama kasusnya bisa ada penyelidikan baru, bahkan penyidikan baru," tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA