Wajar Bila IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 14 Juni 2016, 05:43 WIB
Wajar Bila IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri
neta s pane/net
rmol news logo . Tugas eksekusi kebiri terhadap narapidana predator seks adalah tugas Polri, melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Jadi wajar jika IDI menolak melakukan kebiri," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 14/6).

Neta mengingatkan, salah satu tugas Polri adalah melakukan eksekusi, setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum yang inkra dari Mahkamah Agung. Dalam pelaksanaan hukuman mati misalnya, aparat kepolisianlah yang melakukan eksekusi.

"Sebab itu dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, sangat wajar jika Polri yang melaksanakannya," ungkapnya.

Dalam hal ini, sambung Neta, tentu saja Dokpol sebagai unit kerja Polri, yang profesional di bidangnya yang harus menjadi pelaksana eksekutor. Untuk itu Dokpol perlu menyiapkan tim secara profesional agar eksekusi berjalan lancar.

"Jika negara sudah memutuskan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, Dokpol segera melakukannya. Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya harus dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Dokpol. Tim inilah yang datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi," demikian Neta. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA