"Jadi wajar jika IDI menolak melakukan kebiri," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 14/6).
Neta mengingatkan, salah satu tugas Polri adalah melakukan eksekusi, setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum yang inkra dari Mahkamah Agung. Dalam pelaksanaan hukuman mati misalnya, aparat kepolisianlah yang melakukan eksekusi.
"Sebab itu dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, sangat wajar jika Polri yang melaksanakannya," ungkapnya.
Dalam hal ini, sambung Neta, tentu saja Dokpol sebagai unit kerja Polri, yang profesional di bidangnya yang harus menjadi pelaksana eksekutor. Untuk itu Dokpol perlu menyiapkan tim secara profesional agar eksekusi berjalan lancar.
"Jika negara sudah memutuskan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, Dokpol segera melakukannya. Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya harus dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Dokpol. Tim inilah yang datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi," demikian Neta.
[ysa]
BERITA TERKAIT: