Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) selaku terdakwa. Selain itu, juga akan dilengkapi dengan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum mereka berdua, Hinca Panjaitan.
Sidang akan digelar di Ruang Sidang lantai 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, pagi ini (Kamis, 9/6).
Dalam sidang perdana 17 Mei lalu, keduanya didakwa melanggar pasal 310 dan 311 tentang penghinaan dan menyerang nama baik seseorang.
[ysa]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: