"Alhamdulillah tadi dalam rapat yang cukup singkat tiga menteri teknis bisa menyetujui dan menyepakati bahwa hari ini akan ditandatangani SKB tiga menteri," kata kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani di kantor PMK, Jakarta (Kamis, 14/4).
Kata Puan, Pemerintah menyepakati draft Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017. Penandatanganan SKB yang dilakukan tiga menteri dipimpin langsung oleh Puan. Ketiga kementerian itu adalah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandy, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1976 serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983.
Cuti tahunan ini ditekankan merupakan hak bagi pegawai yang harus dihargai dan dihormati. Tujuan dilakukannya pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional sendiri adalah meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pemanfaatan hari kerja dan kedua peningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.
Berikut rincian 19 Hari Libur Nasional Tahun 2017 :
1 Januari (Tahun Baru 2017 Masehi)
28 Januari (Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili)
28 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939)
14 April (Wafat Isa Al Masih)
24 April (Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW)
1 Mei (Hari Buruh Internasional)
11 Mei (Hari Raya Waisak 2561)
25 Mei (Kenaikan Isa Al Masih)
25-26 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah)
17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
1 September (Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah)
21 September (Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah)
1 Desember (Maulid Nabi Muhammad SAW)
25 Desember (Hari Raya Natal)
Cuti Bersama Tahun 2017 adalah tangga 23,27,28 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah) dan tangga 26 Desember (Hari Raya Natal).
[ysa]
BERITA TERKAIT: