GRATIFIKASI

Tak Bisa Ditunda Lagi, Kuntoro Harus Segera Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 22 Maret 2016, 08:46 WIB
Tak Bisa Ditunda Lagi, Kuntoro Harus Segera Dipecat
kuntoro/net
rmol news logo . Presiden Joko Widodo sudah menegaskan dan memastikan bahwa keputusan terkait pengelolaan Blok Masela baru akan diumumkan pada 2018 mendatang. Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa Blok Masela harus memberi kontribusi pada perekonomian Maluku.                                        

Di luar persoalan pengelolaan, apakah offshore atau onshore, yang itu semua tergantung Presiden Joko Widodo, ada masalah lain yang tak kalah penting dan tak bisa ditunda lagi. Masalah itu adalah terbongkarnya dokumen konsultasi yang diberikan Tridaya Advisory kepada Inpex Masela terkait dengan pengelolaan Blok Masela.

Dalam dokumen tersebut, terungkap bahwa sejak Januari 2015 Tridaya Advisory aktif berkomunikasi dan memberikan saran kepada Inpex Masela serta ikut dalam berbagai pertemuan yang dilakukan Inpex Masela dengan pihak-pihak lain. Dan ternyata, dalam firma konsultan Tridaya Advisory tersebut ada sosok Kuntoro Mangkusubroto, yang merupakan Komisaris Utama PT PLN. Harga jasa konsultasi Inpex Masela pada Tridaya pun sangat fantastis, yaitu sebesar 1 juta dolar AS.

"Komut PLN nyambi menjadi konsultan perusahaan asing untuk mendapat hak pengelolaan di Blok Masela. Apa mungkin tidak ada konflik kepentingan? Ini juga menyangkut etika pejabat publik. Belum lagi, benar tidak Kuntoro itu cuma konsultan, atau seorang lobbyist tingkat tingkat tinggi yang memberi karpet merah pada perusahaan asing," ungkap Direktur Eksekutif Segitiga Institute, Muhammad Sukron, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 22/3).

Dalam hal ini, tegas Sukron, Jokowi tak bisa menunda lagi. Sebab selain persoalan etika birokrasi, juga ada persoalan lain yang sangat mendasar. Yaitu, Kuntoro seakan-akan mau mengambil otoritas dan kewenangan pemerintah.

"Dengan posisi Komut PLN, lalu sebagai konsultan dan lobbyist juga, Kuntoro sama saja dengan mengangkangi pemerintah dengan jubah konsultasi dan topeng loby. Tak ada pilihan lain dan tak bisa ditunda lagi, Kuntoro harus dipecat dari posisi Komut," tegas Sukron.

Sukron menambahkan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus masuk ke persoalan ini. Misalnya terkait dengan isu 1 juta dolar AS.

"Itu kan invoice yang tercatat. Lalu apakah ada fee yang tidak tercatat?" tanya Sukron, sambil menantang KPK masuk ke persoalan ini sebab jelas-jelas ini terkait dengan blok abadi, yang berkaitan dengan kepentingan nasional dan juga penerimaan negara. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA