"Strategi intervensi perubahan harus mencoba memaksimalkan konsekuensi positif dan sebisa mungkin memitigasi konsekuensi negatif," kata Menko PMK, Puan Maharani, saat menyampaikan sambutan di acara Rapat Kerja Evaluasi Capaian Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2016, di Hotel Sahid, Jakarta (Senin, 22/2).
Kedua, sambung Puan, perubahan sosial harus dikomunikasikan atau disosialisasikan sehingga para pemangku kepentingan di seluruh republik ini mengerti mau kemana dan bagaimana arah perubahan tersebut.
Ketiga, lokus dari mana perubahan dimulai, misalnya: individual, keluarga, masyarakat dan negara, harus diindentifikasi dengan jelas. Keempat, identifikasi ini akan berkaitan dengan strategi yang akan digunakan sebagai tools untuk perubahan sosial tersebut.
"Kelima, peran pemimpin dan pelopor atau agen perubahan menjadi penting supaya perubahan bisa dimulai dan dijaga keberlangsungannya.
Puan menjelaskan, Gerakan Revolusi Mental di tengah masyarakat diharapkan menjelma menjadi gerakan sosial. Revolusi mental, diharapkan akan mewujudkan Indonesia Bersih, Indonesia Melayani dan Indonesia Tertib. Menurut Puan, Indonesia Tertib sangat terkait dengan ketaatan terhadap hukum dan norma-norma.
"Untuk dapat mewujudkan ketaatan hukum, tentu harus diawali dengan pemberian pengetahuan dan pemahaman tentang hukum dan norma. Selanjutnya, dari paham ditingkatkan kepada kesadaran yang pada akhirnya terwujud dalam tindakan dan perilaku yang taat hukum serta norma," demikian Puan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: