KPK Tetapkan Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Banten Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 02 Desember 2015, 15:37 WIB
KPK Tetapkan Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Banten Sebagai Tersangka
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil DPRD Banten SM Hartono dan anggota DPRD Banten Tri Satya Santosa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

 Plt Ketua KPK, Johan Budi SP menyampaikan itu dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).

"Disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan masing-masing SMH yang juga wakil Ketua DPRD Banten, TSS alias S yang bersangkutan adalah anggota DPRD Provinsi Banten," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK kemarin Selasa (1/12) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, diduga Hartono dan Santosa menerima uang dari Direktur Banten Global Development, Ricky Tapinongkol yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

"Kesimpulan gelar perkara bahwa RT ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Johan.

Dari hasil ekspos penyidik KPK diketahui Hartono dan Santosa menerima uang dari Ricky untuk memuluskan pengesahan RAPBD 2016 yang di dalamnya tercantum berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten.

KPK saat ini menyita barang bukti sebesar pecahan 100 dollar AS berjumlah 11.000 dollar AS dan pecahan Rp100.000 rupiah berjumlah Rp60 juta.

Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dalam tas yang dipegang oleh Hartono dan Santosa yang sudah dibungkus amplop cokelat tulisan Rp10 juta. Sedangkan, dolar AS terpisah 1 bundel 10 ribu dan 1 lagi 1.000.

Hartono dan Santosa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 sebagaimana diubah uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Ricky sebagai pemberi uang dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 uu 31/1999 diubah 20/2001. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA