Dalam OTT tersebut, KPK mencokok dua anggota DPRD Banten, seorang Direktur Banten Global Development dan tiga supir pribadi.
"Ada 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dua anggota DPRD Banten berinisial SMH dan TST. Sedangkan Direktur perusahaan berinisial RT," ujar Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).
Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berbentuk uang pecahan 100 dolar AS dan uang puluhan juta rupiah.
"Uang yang disita pecahan 100 dollar AS dan rupiah jumlah puluhan juta. Penyerahan uang ini yang kesekian kali untuk urusan yang sama," beber Johan.
Kemudian, pada pukul 15.30 WIB penyidik KPK memboyong tiga orang karyawan Banten Global Development untuk dimintai keterangan secara langsung.
Kedelapan orang tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan dan berstatus terperiksa dugaan tindak pidana korupsi.
Johan mengatakan untuk sementara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembentukan Bank baru yaitu Bank Daerah Banten.
[zul]
BERITA TERKAIT: