. Pelonggaran aturan kepemilikan asing properti di Indonesia masuk tahap finalisasi. Akhir tahun ini diperkirakan revisi aturan tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, bahkan memberikan bocoran beberapa poin revisi aturan itu. Salah satunya, properti yang dimiliki warga asing tidak harus minimal bernilai Rp 5 miliar. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: