Sidang Praperadilan Novel Baswedan Dilanjutkan Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 Juni 2015, 17:18 WIB
Sidang Praperadilan Novel Baswedan Dilanjutkan Besok
novel baswedan
rmol news logo Sidang lanjutan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan materi gugatan penangkapan dan penahanan dirinya ditunda dan dilanjutkan Selasa (9/6) besok.

"Sulit untuk mengambi keputusan. Saya tunda sidang sampai Selasa besok pukul 15.00," ujar hakim tunggal Zuhairi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (8/6).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesimpulan baik pemohon yakni Novel Baswedan termohon yakni Kepolisian atas hasil sidang sebelumnya.

Pihak pemohon, membeberkan fakta terkait kejanggalan proses penangkapan Novel Baswedan seperti, surat perintah penangkapan kepada pemohon, penjelasan kepada pemohon tempat dimana akan diperiksa hingga tidak didampinginya pemohon pada saat diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, kuasa hukum pemohon, membeberkan fakta-fakta terkait kejanggalan proses penahanan seperti, penahanan terhadap Novel cenderung mengada-ada dan tidak berdasarkan pada alasan yang faktual dan objektif.

"Kejanggalan lain melihat pada fakta bahwa selama dikakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan, Novel Baswedan sama sekali tidak dilakukan pemeriksaan. Adapun pemeriksaan pertama dilakukan secara tidak sah, karena dilakukan tanpa terlebih dahulu memenuhi hak atas bantuan hukum," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu saat membacakan kesimpulan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA