Menurut salah satu pegawai minimarket yang enggan disebut namanya ketika ditemui
RMOLJakarta di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dirinya setuju dengan adanya peraturan tersebut.
"Saja setuju adanya aturan itu (pelarangan penjualan minuman beralkohol). Aturan itu membuat minimarket bersih dan tidak kotor," kata pegawai tersebut kepada
RMOLJakarta, Minggu (8/2).
Dia menjelaskan, saat aturan tersebut belum ada, kondisi minimarketnya itu kerap menjadi kotor.
"Sebelum ada aturan itu, tempat kita biasanya kotor. Kotornya itu karena banyak sampah botol minuman itu, dan bekas muntah dari konsumen yang mabuk. Sejak diterapkan, sekarang tempat kita menjadi lebih bersih," ungkap dia.
Lebih jauh, ia juga mengaku dengan adanya aturan tersebut tempat kerjanya itu menjadi lebih nyaman.
"Sekarang juga tempat kita lebih nyaman, soalnya pas aturan itu belum ada yang minum-minum sampai mabuk, sering buat rusuh, kalau sekarang tidak lagi," imbuh dia.
Untuk diketahui, Permendag Nomor 6 Tahun 2015 baru akan benar-benar berlaku pada 16 April 2015 mendatang. Didalamnya, mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket.
Terkait masalah penerapan peraturan ini, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan pihaknya akan memberikan waktu selama 3 bulan kepada minimarket atau distributor, untuk bisa membereskan stok-stok yang ada.
[Prasetyo/sim/jkt/man]