Rumah di atas Rp 2 miliar kena pajak Tambahan: Pemandangan komplek perumahan mewah di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (31/1). Pemerintah akan mengenakan PPh 22 terhadap rumah tapak senilai Rp 2 miliar dan luas bangunan tanah lebih dari 400 meter persegi berdasarkan ketentuan PPh pasal 22 sebesar 5%. Awalnya, pajak tersebut hanya dikenakan untuk rumah tapak beserta tanahnya senilai Rp 10 miliar dan luas bangunan dan tanah lebih dari 500 meter persegi. Putu Wahyu Rama/RM
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.