Hal ini ditegaskan anggota Komisi B DPRD DKI, William Yani menanggapi tindakan pihak PT DNP Indonesia di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) yang men
-skorsing dan berlanjut pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya karena membentuk SP/SB.
"Perusahaan yang melakukan hal itu sudah jelas melanggar UU. Maka perusahaan itu akan dihadapkan ke meja hijau," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/1).
Perusahaan multinasional
joint venture antara Roda Mas Group dengan Dai Nippon Printing (DNP) Jepang itu beroperasi sejak tahun 1972 di Jakarta dan Karawang dengan memproduki produk kemasan (
flexible packaging) untuk perusahaan lain.
Willi mengatakan, lima orang pengurus Federasi Serikat Pekerja (FSP) â€" Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT DNP Indonesia telah diberi sanksi skorsing karena berperan sebagai pengurus SP yang sudah berlangsung lebih dari delapan bulan.
Pada 27 November 2014, perusahaan kembali menskorsing menuju PHK terhadap 86 orang pengurus dan anggota FSP - SPSI. Hal itu dilakukan disertai dengan intimidasi terhadap anggota yang tersisa di dalam pabrik dengan cara menyodorkan surat pernyataan yang sudah disiapkan perusahaan. Isinya agar anggota mengakui dan menyesali perbuatan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dituduhkan perusahaan.
Anggota Komisi B DPRD DKI lainnya, Dwi Rio Sembodo menjabarkan kronologi kasus ini berawal berawal ketika lima orang pengurus FSP-SPSI PT DNP Indonesia mempertanyakan kepada manajemen soal pelaksanaan kesepakatan penyesuaian upah pada bulan April 2014 sebagaimana tertera dalam PKB. Kesepakatan itu hanya ditandatangani oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan jumlah anggota sekitar 1.700 orang.
Sedangkan FSP-SPSI yang beranggotakan sekitar 365 orang tidak diajak berunding saat kesepakatan dibuat. Padahal kedua Serikat Pekerja itu merupakan perwakilan pekerja di PT DNP Indonesia yang melakukan perundingan penyesuaian upah.
Usai mempertanyakan kesepakatan dan belum ditanggapi oleh manajemen, ternyata lima orang pengurus FSP-SPSI termasuk Ketua FSP-SPSI tiba-tiba diskorsing menuju PHK, tanpa perundingan bipartit terlebih dahulu dengan SP. Menurut Dwi, kasus di PT DNP Indonesia merupakan dugaan kuat upaya pemberangusan (
union busting) terhadap FSP-SPSI yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Willian dan Dwi pun mengimbau Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kepala Disnakertrans DKI Jakarta agar segera turun tangan dengan melakukan sidak dan pemeriksaaan terhadap perusahaan PT DNP Indonesia.
"Setelah itu Disnaker segera memanggil langsung (tanpa diwakilkan) Presiden Direktur PT DNP Indonesia untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak terjadi
union busting (pemberangusan serikat buruh)," pungkas Dwi dalam keterangannya
.[wid]