Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Johan Budi SP. Namun, lanjut Johan, sebelum dilakukan supervisi, harus ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejagung yang dikirimkan ke KPK.
"Kalau ada SPDP-nya baru bisa dilakukan supervisi dan koordinasi," kata Johan sebagaimana dilansir
JPNN (Sabtu, 13/12).
Seperti diketahui, ada beberapa anggota DPR terpilih yang terpaksa batal dilantik karena terjerat kasus korupsi. Di antaranya, Idham Samawi, Herdian Koosnadi, Jimmi Idjie, dan Iqbal Wibisono.
Johan mengaku tidak mengetahui apakah kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR terpilih itu sudah disupervisi KPK atau belum.
"Saya tidak tahu disupervisi KPK atau tidak, karena harus ada SPDP yang dikirim ke KPK," tandasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: