Bisa Saja KPK Supervisi Kasus Anggota DPR Terpilih yang Jadi Tersangka Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 13 Desember 2014, 22:27 WIB
Bisa Saja KPK Supervisi Kasus Anggota DPR Terpilih yang Jadi Tersangka Korupsi
johan budi/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja melakukan supervisi terkait kasus dugaan korupsi melibatkan anggota DPR terpilih yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Johan Budi SP. Namun, lanjut Johan, sebelum dilakukan supervisi, harus ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejagung yang dikirimkan ke KPK.

"Kalau ada SPDP-nya baru bisa dilakukan supervisi dan koordinasi," kata Johan sebagaimana dilansir JPNN (Sabtu, 13/12).

Seperti diketahui, ada beberapa anggota DPR terpilih yang terpaksa batal dilantik karena terjerat kasus korupsi. Di antaranya, Idham Samawi, Herdian Koosnadi, Jimmi Idjie, dan Iqbal Wibisono.

Johan mengaku tidak mengetahui apakah kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR terpilih itu sudah disupervisi KPK atau belum.

"Saya tidak tahu disupervisi KPK atau tidak, karena harus ada SPDP yang dikirim ke KPK," tandasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA