Katanya, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian aturan dari pemerintah pusat yang menyerahkan pengaturan retrisbusi pajak oleh Pemerintah Daerah.
"Kalau kami tidak mengikuti, kami akan disalahkan. Bisa-bisa masuk penjara nanti," ujarnya di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (6/11).
Sebagai solusi, lanjutnya, Pemprov DKI akan menyiapkan bangunan vertikal berupa rumah susun untuk warga.
Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan Pemprov DKI tidak akan mentoleransi pengajuan permohonan warga pemotongan pajak hingga maksimal 50 persen dari total pokok pajak.
Bila ada yang keberatan, Ahok mengimbau masyarakat melayangkan nota keberatan langsung ke Presiden atau DPR RI. "Kami tidak mau toleransi lagi, maksimal bantuan 50 persen," pungkasnya.
[rus]