Demikian penilaian pengamat hukum Margarito Khamis. Margarito mengungkapkan, calon Jaksa Agung yang baru harus memiliki integritas, dan tidak dari anggota partai.
"Jaksa Agung itu harus mengerti hukum, punya keberanian dalam menangani perkara, dan harus memiliki kejujuran," katanya beberapa waktu lalu (Sabtu, 9/8).
Menurutnya, calon Jaksa Agung tidak boleh berasal dari partai politik. Sebab, lanjut Margarito, nantinya akan banyak perkara yang ditangani Kejaksaan bersinggungan dengan kader partai politik.
"Kenapa jangan orang partai? Karena banyak kasus korupsi melibatkan kepala daerah. Sedangkan kepala daerah sendiri berasal dari partai, lebih baik praktisi hukum yang profesional," jelasnya.
Margarito mengutarakan, Adnan Buyung memenuhi kriteria karena berpengalaman sebagai pengacara dan paham mengenai tugas dan fungsi kejaksaan. "Bang Adnan memenuhi kriteria, beliau sendiri mantan orang Kejaksaan," katanya.
Sedangkan Abbas Said, kata dia, figur yang memiliki integritas dan punya pengalaman sebagai praktisi hukum, karena lama menjabat sebagai hakim agung. "Abbas Said layak diperhitungkan," ujarnya.
[ysa]