"Itu manusiawi. Dia bukan lari. Ini klarifikasi bukan lari," terang pengacara Anggoro, Thomson Situmeang, di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/2).
Menurut dia, beberapa hari sebelum pencegahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi dilakukan, kliennya telah lebih dulu berada di Singapura.
"Jadi sebelum penggeledahan kalau nggak salah penggeledahan Masaro 2008 tanggal 29 Juli, dia (Anggoro) tanggal 26 Juli berada di Singapura mengantar istrinya berobat," terang dia.
Anggoro justru mempertanyakan maksud dari penggeledahan di kantornya oleh penyidik KPK. Sebab, alasan penggeledahan yang dilakukan bukan soal perkara yang menjerat kakak kandung Anggodo Widjojo tersebut.
"Tanggal 29 ada penggeledahanm, dia kaget. Dalam kasus apa? Tanjung Api-api. Apa hubungannya Masaro. Anggoro dan Tanjung Api-api? Nggak ada (hubungannya)," terang dia.
"Artinya dia sana itu (Singapura) menunggu perkembangan, tiba-tiba dia dicegah. Pada Agustus setelah dicegah dia nggak pulang lagi. Dia bilang, saya kalau pulang, nggak bisa pulang lagi," demikian Thomson.
[zul]