Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi kinerja Kejagung RI tahun 2013 yang telah dipaparkan Jaksa Agung Basrief Arief.
"Jaksa eksekutor lemah dan tidak serius merampas aset-aset milik negara yang masih dikuasai oleh para terpidana," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (25/12).
Menurut Boyamin, eksekusi aset tidak memerlukan kekuatan massa untuk menghadapi terpidana yang melakukan perlawanan eksekusi. Sebab, penyitaan aset dilakukan atas kerja sama pihak Kementerian Pekerjaan Umum untuk penaksiran nilai aset dan Kementerian Keuangan untuk proses pelelangan aset.
"Eksekusi aset itu tidak bernilai bagi kepentingan oknum-oknum jaksa. Sehingga mereka malas," ujarnya.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan MAKI adalah korupsi mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Di mana dia divonis pidana 3,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan suap penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.
Susno yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara hanya baru membayar denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 500 juta.
[dem]