"Belum ada pengurus Demokrat datang untuk berkonsultasi," ujar Husni dalam pesan singkat kepada
Rakyat Merdeka Online (Senin, 4/3).
Soal isi materi yang akan dikonsultasikan, Husin menambahkan, peraturan Pemilu berlaku untuk semua partai. "Aturan yang dibuat, berlaku untuk semua parpol, tanpa pengecualian," sambung Husni.
Demokrat bermaksud berkonsultasi menyusul mundurnya Anas Urbaningrum dari kursi ketua umum. Nah, untuk mengantisipasi pengajuan DCS yang harus ditandatangani ketua umum dan sekjen, Majelis Tinggi Partai Demokrat menyiapkan dua opsi.
"Opsinya dua. Satu dengan (penunjukan) Plt (pelaksana tugas) dan satu lagi dengan (menggelar) KLB (kongres luar biasa)," ujar Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa.
Dua hal inilah nanti yang akan didiskusi oleh Majelis Tinggi dengan KPU. Jabatan Plt menurut Saan, sudah diatur dalam AD/ART Demokrat. Disebutkan, apabila ketua umum bermasalah, bisa diisi dengan jabatan Plt. "Saya waktu Plt Ketua Umum di Karawang menyerahkan DCS di KPU Karawang dan itu diterima," ungkapnya.
Nah, Husni Kamil Manik tak menjawab apakah sudah ada pemberitahuan soal Demokrat mau menggelar konsultasi. Husni juga tak menjawab soal apakah sah kalau hanya ditandatangani Plt mengingat dalam AD/ART disebutkan apabila ketua umum bermasalah diisi dengan pejabat Plt.
[zul]
BERITA TERKAIT: