"Sangat disayangkan pernyataan permintaan dispensasi itu justru diungkapkan oleh Menkumham," ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti (Senin, 4/3).
Hemat Ray, permintaan Amir Syamsuddin tersebut mengajarkan dua hal. Pertama, peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia dapat dinegosiasikan. Agar tak kentara disebutkan dengan istilah dispensasi. Yang terlihat bukan semangat untuk menegakkan aturan tetapi semangat untuk menegosiasikannya.
Kedua, mengingat yang meminta dispensasi tersebut adalah seorang menteri hukum, kesan yang muncul adalah adanya upaya untuk mengintervensi penyelenggara pemilu. Kekuasaan seolah boleh melakukan intervensi terhadapt lembaga negara lain jika sedang berada dalam kesulitan yang bersifat internal.
"Oleh karena itu, pernyataan Menkumham tersebut amat disayangkan. Jelas ini bukan tindakan terpuji dan mendidik. Sebaliknya, seperti mengajarkan masyarakat Indonesia untuk tidak patuh pada hukum. Ironis," demikian Ray.
Kepada pers seusai pertemuan dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat, di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu kemarin, anggota Dewan Pembina PD Amir Syamsuddin berharap KPU memberikan dispensasi dengan membuat aturan yang mengakomodir kondisi PD saat ini, dimana Anas Urbaningrum telah mengundurkan diri sebagai ketua umum. Namun, Amir menegaskan dia tak bermaksud mendikte KPU.
[zul]
BERITA TERKAIT: