UU Jelas Tak Beri Ruang Dispensasi kepada Demokrat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 04 Maret 2013, 09:38 WIB
UU Jelas Tak Beri Ruang Dispensasi kepada Demokrat
rmol news logo Jika menilik UU 8/2012 tentang Pemilu, pasal 57 ayat (1) a, dinyatakan bahwa penyerahan daftar bakal calon anggota DPR ke KPU harus ditandatangani oleh Ketua Umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain, dengan sangat jelas menepiskan adanya kemungkinan dispensasi tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti (Senin, 4/3) menanggapi pernyataan politikus senior Demokrat yang yang juga Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin kepada pers seusai pertemuan dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat, di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu kemarin.

Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal, ujar Ray, ini jelas merujuk kepada jabatan. Sementara dalam AD/ART Partai Demokrat pasal 12 ayat (1) dan (2) menyebut istilah  Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Ketua Umum bersama dengan sekretaris jenderal disebut sebagai pengurus harian terbatas. Dua jabatan ini ditambah jabatan lain disebut sebagai Dewan Pimpinan Pusat (pasal 16).

"Sekalipun begitu, Dewan Pimpinan Pusat bukanlah jabatan kolektif kolegial. Merujuk pada pasal 12 AD/ART dengan jelas dinyatakan ketua umum dan sekjen adalah jabatan individual.  Hal ini diperkuat dalam pasal 17 ayat (1) dan (2) yang menyebut bahwa Ketua Umum bertugas melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua kegiatan partai, baik ke dalam maupun ke luar," ungkapnya.

Artinya, jelas Ray, jabatan ketua umum atau sekjen tidak dapat diwakilkan misalnya kepada Majlis Tinggi atau kepada  Pimpinan Kolektif. Lagi pula jika ada perubahan AD/ART yang menyatakan bahwa kegiatan partai dapat dilaksanakan oleh kepemimpinan kolektif,  semestinya harus terlebih dahulu didaftarkan kepada kementerian paling lama 30 hari sejak terjadinya pergantian tersebut (pasal 5 ayat (3) UU 2/2011).

"Begitu juga dengan adanya pergantian susunan kepengurusan harus terlebih dahulu didaftarkan ke Kementerain paling lama 30 hari sejak terbentuknys kepengurusan baru (pasal 23 ayat (2) UU No 2 Tahun 2011). Maka jika ada permintaan dispensasi, kemungkinan dapat dipahami dan dapat ditoleransi jika perubahan AD/ART atau susunan kepengurusan sudah dilaksanakan dan didaftarkan tapi sedang menunggu proses di Kementerian," ungkapnya.

"Persoalannya, jangankan didaftarkan, pergantian AD/ART atau Kepengurusan secara demokratis saja belum dilaksanakan. Artinya, permintaan dispensasi tersebut terlalu jauh untuk diperhatikan," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA