Permintaan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM ini mengganggu upaya penegakan hukum, pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil, dan taat asas.
"Sama sekali dalam UU No 8/2012 ataupun dalam UU lain yang terkait dengan pelaksanaan pemilu tidak mengenal istilah dispensasi. Semua ketentuan yang telah ditetapkan baik dalam UU Pemilu, Parpol ataupun peraturan KPU sama sekali tidak memungkinkan dibukanya pintu dispensasi tersebut," jelas Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti (Senin, 4/3).
Ray menjelaskan, UU Pemilu atau parpol hanya mengenal ruang bagi ketidakpuasaan atau perasaan tidak dilayani secara adil oleh penyelenggara pemilu melalui jalur hukum. Yaitu, seperti melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu atau DKPP, sengketa tahapan pemilu ke Bawaslu atau ke PTUN atau menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
"Partai Demokrat sedang tidak mengalami tiga hal tersebut. Faktor ketidaksiapan karena adanya perubahan struktur kepengurusan misalnya tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa atau lainnya yang memungkinkan diikecualikanya Partai Demokrat dari aturan umum. Dengan begitu, jelas tak ada pintu dispensasi dalam UU Pemilu atau parpol," tandasnya.
Permintaan dispensasi itu disampaikan politikus senior Partai Demokrat Amir Syamsuddin kepada pers seusai pertemuan dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat, di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu kemarin. "Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum terjadi dan semua diam berpangku tangan," katanya.
[zul]
BERITA TERKAIT: