Akibat putusan MK No.77/PUU-XI/2011, akan ada pengalihan kewenangan dari semula menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menjadi kewajiban Bank BUMN dalam hal Hapus Buku/Tagih, termasuk penyampaian laporan ke BPK dan untuk itu mereka berpendapat BPK harus segera menyusun mekanisme agar tidak terjadi multi interpretasi serta adanya pengawasan intensif yang dilakukan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian keuangan sebagai bagian dari Early warning System. TEDY KROEN/RAKYAT MERDEKA
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.