BAHAS PUTUSAN MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 13 Desember 2012, 13:55 WIB
BAHAS PUTUSAN MK
Pengamat ekonomi Sunarsip, (dari kiri) Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas, Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar dan Ketua Umum Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) hadir dalam Diskusi Panel "Makna Keputusan MK atas Piutang Hapus Buku Bank Negara, Selanjutnya Bagaimana?" di Jakarta, Kamis (13/12).

Akibat putusan MK No.77/PUU-XI/2011, akan ada pengalihan kewenangan dari semula menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menjadi kewajiban Bank BUMN dalam hal Hapus Buku/Tagih, termasuk penyampaian laporan ke BPK dan untuk itu mereka berpendapat BPK harus segera menyusun mekanisme agar tidak terjadi multi interpretasi serta adanya pengawasan intensif yang dilakukan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian keuangan sebagai bagian dari Early warning System. TEDY KROEN/RAKYAT MERDEKA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA