Kak Seto Laporkan Bupati Garut Ke Mabes Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 07 Desember 2012, 20:49 WIB
rmol news logo Pernikahan singkat Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan Fany Octora benar-benar membuat petaka. Selain terancam dilengserkan oleh DPRD Garut, bupati yang terpilih lewat jalur independen itu terancam tinggal dipenjara seiring laporan yang dibuat oleh Satuan Tugas Perlindungan Anak.

Ketua Dewan Pembina Satgas PA, Seto Mulyadi, didampingi Ketua Satgas PA M. Ihsan dan Sekjen Satgas PA Gufron bersama sejumlah pengurus Satgas PA melaporkan Aceng pukul 15.00 tadi, ke Mabes Polri atas tuduhan telah melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 280 KUHP.

Kak Seto, panggilan Seto Mulyadi, berharap Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengusut tindakan melawan hukum yang dilakukan Aceng secara tuntas sebagaimana permintaan presiden.

"Perintah ini menunjukan bahwa Presiden sangat serius untuk menjamin perlindungan anak di Indonesia," kata Seto dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat malam (7/11).

Satgas PA berpandangan, islah yang dilakukan oleh Aceng dengan Fany Octora tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan. Satgas PA akan terus mengawal agar polisi mendapat dukungan moral untuk menuntaskan kasus ini.

"Semoga masyarakat Garut dan seluruh masyarakat Indonesia ikut mengawal kasus ini," harap Kak Seto. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA