Jawaban pertanyaan ini agaknya ditunggu-tunggu publik, tak hanya Timwas Bank Century, yang pagi ini menggelar pertemuan dengan pimpinan lembaga anti korupsi itu.
Ternyata temuan dan kemajuan baru itu tampaknya bukan sesuatu yang wah. Karena sebenarnya, yang ada hanya KPK melaksanakan permintaan DPR agar meminta keterangan dari ahli.
"Kemajuannya bahwa permintaan DPR meriksa ahli, itu kita sudah akomodasi dan ada saksi kita sudah kita periksa," ujar Ketua KPK Abraham Samad di gedung DPR, Senayan, Jakarta sebelum menggelar pertemuan dengan Timwas (Rabu, 13/6).
"Namun ahli-ahli tersebut baru memberikan keterangan secara lisan. Sehingga kita meminta keterangan yang disampaikan para ahli-ahli tersebut dalam kerangka tulisan, dalam bentuk legal opini," sambung Abraham.
Siapa saja ahli yang dimintai keterangan itu?
"Misalnya Prof Romli (Atmasismita), dari hukum pidana. Prof Saldi Isra dari tata negara. Ahli-ahli ini sebenarnya ahli yang disulkan teman-teman DPR, sehingga kita kita akomodasi sehingga ada perimbangan keterangan. Karena keterangan ahli-ahli sebelumnya sudah ada, maka kami tambahkan," jawab Abraham.
Intinya sebenarnya apa penemuan baru itu?
"Ya sudah ada keterangan-keterangan ahli, sehingga membuat penyelidikan lebih intensif," dalih Abraham lagi. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.