Hak Rosa Masih Menunggu Amir Syamsuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 14 Mei 2012, 18:10 WIB
Hak Rosa Masih Menunggu Amir Syamsuddin
mindo rosalina/ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengenai status Mindo Rosalina Manulang (Rosa) sebagai justice collaborator.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan, lembaganya telah mengajukan hak remisi dan atau pembebasan bersyarat kepada Menteri Hukum dan HAM terkait hak Rosa sebagai justice collaborator pada 24 April lalu. Lebih lanjut, Ketua LPSK mengaku telah mengantongi persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan bahwa pengajuan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari program perlindungan LPSK kepada Rosa.

"Hak tersebut diberikan atas dasar bahwa Rosa merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum, selain itu Rosa berperan penting dalam pengungkapan tindak pidana korupsi lainnya," ungkap Ketua LPSK.

Anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar, penanggungjawab bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi mengatakan bahwa Rosa saat ini masih terus akan menjalani pemeriksaan untuk pengungkapan kasus tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani KPK.

"Rosa masih berkomitmen dan akan memberikan kesaksian untuk mengungkap tindak pidana korupsi lain yang sedang ditangani KPK karena dirinya masih dalam program perlindungan LPSK," ungkap Lili.

Dalam memberikan kesaksian, lanjutnya, Rosa sangat kooperatif, tidak menghindar dan sangat membantu aparat penegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang diketahuinya sehingga dirinya layak mendapatkan penghargaan khusus.
 
LPSK berharap agar rekomendasi pemberian remisi atau pembebasan bersyarat ini dapat dipenuhi secara nyata sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada justice colaborator sehingga dapat memotivasi yang lain mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA