Pertama, seperti dijelaskan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, setiap
justice collaborator dapat menerima keringanan tuntutan hukuman.
Kedua, akan mendapatkan remisi tambahan yang tentunya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila nanti perkaranya sudah diputus Pengadilan.
Selain kedua penghargaan itu, Angie juga bakalan menerima imbalan lainnya kalau memang benar-benar mau bekerjasama mengungkap kasus dan pelaku lain dalam kasus suap Wisma Atlet dan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional.
"LPSK dapat memberikan perlindungan berupa perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, dan penanganan secara khusus," kata Semendawai dalam rilisnya yang diterima redaksi (Selasa, 1/5).
LPSK sendiri siap memberikan perlindungan kepada Angelina Sondakh sebagai
justice collaborator. Sementara KPK menyerahkan kepada Angie apakah dirinya mau menjadi
justice collaborator atau tidak.
[dem]
BERITA TERKAIT: