"Yang tidak boleh adalah melakukan praktek sebagai advokat," kata Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 8/3).
Beny mengungkapkan itu menanggapi Petisi 50 yang melaporkan empat anggota dewan yang masih aktif sebagai pengcara kepada Badan Kehormatan. Seorang di antaranya adalah Benny K. Harman.
Benny menjelaskan, memiliki ruang atau kantor hukum diperbolehkan.
"Jadi pemilik itu boleh. Kantor hukum itu bukan lembaga pemerintah. Siapa yang bilang nggak boleh. Yang nggak boleh itu menjalankan praktek sebagai pengacara," tandas Benny. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: