Ahli Hukum Pidana: Tidak Mungkin Komisaris Tak Tahu PT DGI Bagi-bagi Suap Wisma Atlet

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Januari 2012, 15:15 WIB
Ahli Hukum Pidana: Tidak Mungkin Komisaris Tak Tahu PT DGI Bagi-bagi Suap Wisma Atlet
wisma atlet/ist
RMOL. Dugaan kejahatan korporasi yang dilakukan PT Duta Graha Indah (PT DGI) harus diungkap seluas-luasnya.

Dalam kajian teoritis, apa yang dilakukan PT DGI berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan korporasi. Apalagi bagi-bagi uang suap kepada beberapa pihak diketahui oleh petinggi-petinggi PT tersebut, seperti Direktur Utama Dudung Purwadi. Bukan hanya itu, fakta lain yang mendukung tuduhan itu adalah cek yang diberikan PT DGI ke Wafid Muharram ditandatangani bagian keuangan PT DGI.

"Kalau kebijakan itu diambil dalam rapat resmi, bukan kejahatan peorangan, maka KPK harus ditelusuri," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, Senin (23/1).

Ia juga mengatakan tak mungkin bos-bos DGI seperti komisaris dan direksi tidak mengetahui pola-pola seperti ini. Khusus untuk komisaris, sangat tidak mungkin seorang komisaris tidak mengetahui hal tersebut. "(Kalau tidak tahu) berarti dalam rapat tahunan tidak dilaporkan," sambungnya.

Dan bila itu terjadi, berarti perusahaan tersebut tidak melakukan mekanisme perusahaan terbuka dengan baik dan benar.

Sebelumnya, pengacara Nazaruddin, Rufinus Hutauruk juga mencium keterlibatan kejahatan korporasi yang dilakukan PT DGI.

"Kalau benar terjadi kejahatan korporasi, siapa yang harus bertanggung jawab. Apakah cuma El Idris (Manajer Marketing PT DGI) saja," sambungnya.

Tapi, Rufinus menyangsikan kalau yang terlibat hanya Dudung Purwadi dan El Idris saja. Karena, sambung Rufinus, Nazaruddin pernah bercerita bahwa pemegang saham PT DGI Bambang Tri dan Komisaris PT DGI Sandiaga Uno terlibat dalam kasus ini. "Dan ini yang harus ditelusuri," tegasnya. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA