Atas ketidakprofesionalannya itu, Nazaruddin bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
"Pengadilan ini sudah tidak
fair. Kami akan membuat surat ke Komisi Yudisial dan minta majelis ini diganti," kata salah seorang penasihat hukum Nazar, Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan. Jakarta (Rabu, 14/12).
Dalam persidangan, kata Hotman, hakim nampak terlihat sangat tidak faham akan materi persidangan.
"Begitu dia ingin menyampaikan langsung diintervensi hakim sebelahnya," sambungnya.
"KY juga harus pantau tiap kali persidangan ini digelar," timpal Elsya Syarief, penasehat hukum Nazar lainnya
[ysa]
BERITA TERKAIT: