Demikian disampaikan anggota Komite Etik Said Zainal Abidin di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/10).
"Kita terima dulu (usulan tersebut)," ujar Said.
Masih kata Said, usulan itu pun belum pasti diterima, "Namanya juga saran, boleh diterima boleh tidak," jelasnya.
Ia kemudian masih akan menunggu pembahasan lanjutan yang dilakukan berbagai unsur KPK.
Sebelumnya, anggota Komite Etik Nono Anwar Makarim merekomendasikan pembentukan Dewan Etik atau lembaga etika KPK. Lembaga tersebut nantinya bertugas merespons secara cepat persoalan etika yang mungkin akan dialami pimpinan KPK ataupun pegawai KPK.
Nono mengaku rekomendasi pembentukan Dewan Etik KPK tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan dari pemeriksaan Komite Etik terhadap pimpinan KPK sebagai tindak lanjut tudingan Muhammad Nazaruddin.
Menurut dia, pendapat para ahli etika yang tergabung dalam Dewan Etik KPK itu nantinya dapat dijadikan buku pedoman. Dewan Etik inilah nanti yang akan menjawab semua permasalahan. "Jadi, alangkah baiknya KPK punya suatu dewan yang orang-orangnya ahli di bidang etika," tegas Nono kemarin.
[zul]
BERITA TERKAIT: