"Jangan
suudzon (berprasangka buruk) dulu ini tidak dipanggil, ini tidak kena. Tunggu dulu," kata Jasin saat diwawancara
TV One, sesaat lalu (Sabtu, 20/8).
Dalam suap wisma Atlet, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Wafid Muharam (bekas Sesmenpora), Mindo Rosalina Manulang (Direktur Marketing PT Anak Negeri), Mohammad EL Idris dan M Nazaruddin (pemilik PT Anak Negeri). Di tempat pelarian, M Nazaruddin menyebut Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum ikut menikmati uang dari proyek pembangunan wisma atlet. Bahkan, kata dia, Anas Urbaningrum tak lain adalah dalang dibalik suap menyuap dalam proyek senilai Rp 191 miliar itu.
Jasin memastikan KPK terus mendalami kemungkinan keterlibatan orang-orang yang sudah disebutkan M Nazaruddin itu sesuai prosedur hukum. Dalam waktu sesegera mungkin, sebut Jasin, pihaknya akan memanggil dan memeriksa diantara orang-orang itu.
"Mengenai waktu kita tidak bisa menetapkan pastinya, entah dalam waktu dekat, entah setelah lebaran. Yang pasti, yang cukup buktinya, ada keterkaitan dengan kasus Nazaruddin akan dipanggil," demikian Jasin.
[dem]
BERITA TERKAIT: