"Patut diduga Marzuki Alie telah melanggar Pasal 3 ayat (5) Kode Etik Anggota DPR RI. Anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun diluar gedung DPR,†kata Jurubicara SPR Habiburokhman dalam keterangan resminya (Minggu, 31/7).
Dikatakan Habiburokhman, ide Marzuki Alie membubarkan KPK dan memberikan maaf kepada koruptor merupakan pelanggaran norma dan etika. Tindak pidana korupsi jelas melanggar norma-norma dasar di masyarakat. Selama ini KPK terbukti menjadi institusi penegak hukum yang paling progresif dalam memberantas korupsi.
"Kami sangat khawatir kalau ide pembubaran KPK disampaikan secara sengaja sebagai bentuk provokasi yang bertujuan untuk menyerang eksistensi KPK.
Habiburokhman curiga, ibarat testing the water, Marzuki bertindak hanya melempar wacana, akan tetapi berharap idenya itu akan mendapat dukungan luas hingga akhirnya KPK bisa benar-benar dibubarkan.
Selain itu, SPR juga menyampaikan kekecewaannya terkait Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja dan Jurubicara KPK, Johan Budi karena bertemu dengan Nazaruddin, orang yang tengah bermasalah di KPK. Keduanya, bagi SPR, harus dijatuhi sanksi dan kalau perlu diproses secara hukum pidana.
"Kami mendesak pengusutan secara tuntas skandal pertemuan Ade Raharja Cs dengan Nazarudin. Pihak yang bersalah haruslah dijatuhi sanksi yang berat atau bila perlu diproses secara hukum pidana.
Sekalipun begitu, katanya, pihaknya akan menjadi pihak pertama yang akan pasang badan membela KPK jika ada orang atau kelompok yang akan membubarkan KPK. "Kesalahan individu tidaklah bisa imintakan tanggung-jawabnya kepada institusi," katanya lagi.
[dem]
BERITA TERKAIT: