"Kami mendesak KPK segera menangkap dan memeriksa saudara Tarmizi A. Karim, atas berbagai indikasi korupsi yang dilakukan selama menjabat Bupati Aceh Utara. Kami mendesak agar proses hukumnya dilakukan secara akuntabel dan terbuka," kata koordinator HMI Nusantara Alfian, saat berorasi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Jumat 29/7).
Tidak hanya itu, dalam pernyataan tertulisnya, Alfian juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit secara komprehensif terhadap berbagai proyek pembangunan daerah di Kabupaten Aceh Utara selama Tarmizi A. Karim menjabat Bupati.
"Kami juga meminta, Kemendagri melakukan evaluasi dan segera memberhentikan Tarmizi A. Karim sebagai kepala Balitbang Depdagri, atas pertimbangan berbagai kegagalan orientasi pembangunan daerah Kabupaten Aceh Utara selama menjabat Bupati," tandasnya.
Diketahui, Tarmizi A Karim adalah mantan Bupati Aceh Utara yang diduga secara terang-terangan melakukan penyalahgunaan wewenang. Sebelum menjabat Bupati, Tarmizi A. Karim menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Genap Mufakat (Dirut PDGM). Selama menjabat Dirut PDGM, Tarmizi terindikasi telah menyelewengkan uang negara senilai Rp 40 miliar. Tak hanya itu, semasa beliau menjabat Bupati Aceh Utara, proyek pembangunan gedung Islamic Centre dengan nilai anggaran Rp 30 miliar juga terdapat indikasi korupsi.
Dalam posisinya sebagai Bupati Aceh Utara, Tarmizi A. Karim juga dianggap gagal dalam melakukan usaha-usaha pembangunan daerah. Nampak, misalnya, dengan tingginya nilai pengelolaan APBD, bahkan dua kali lipat APBD Bupati sebelumnnya, namun pembangunan daerah Aceh Utara seperti berjalan di tempat. Tak ada tanda-tanda adanya pembangunan yang signifikan, baik dari sisi infrastruktur pemerintahan daerah maupun infrastruktur publik yang harusnya dinikmati masyarakat Aceh Utara. Inilah yang menjadi kejanggalan karena tidak adanya keseimbangan anggaran pembangunan dan hasil pembangunan.
Anehnya, setelah menjabat Bupati dengan sejumlah kegagalan dalam membangun daerah serta adanya indikasi penyelewengan anggaran (korupsi) yang nampak secara nyata, Tarmizi A. Karim justru diangkat menjadi Kepala Badang penelitian dan Pengembangan pada Departemen Dalam Negeri. Ini adalah bentuk ketidakadilan dan ketidakseriusan pemerintah dalam memperhatikan kualitas aparatur pemerintahan yang cenderung korup dan berperilaku memperkaya diri sendiri di tengah penderitaan rakyat miskin. [dem]
BERITA TERKAIT: