Belajar dari Rakornas Partai Demokrat, Nazaruddin, Gayus Tambunan dan Agus Tjondro

Oleh Muchlis Hasyim

Senin, 25 Juli 2011, 11:56 WIB
Belajar dari Rakornas Partai Demokrat, Nazaruddin, Gayus Tambunan dan Agus Tjondro
Kecil Besar
SUKA atau tidak suka, kita semua menyaksikan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tidak emosionil dan tidak terpengaruh hingar bingar nyanyian Muhammad Nazaruddin dari tempat persembunyian. Ia tidak terbawa suasana dan menerima tuduhan Nazaruddin sebagai fakta hukum yang dapat digunakan untuk mengubah Rakornas Partai Demokrat menjadi Kongres Luar Biasa, dan selanjutnya melengserkan ketua umum partai itu, Anas Urbaningrum.

Bisalah ini dicatat sebagai sebuah kemajuan, walaupun masih ada yang mengganjal karena sampai sekarang Polri yang dipimpin Jenderal Timur Pradopo masih belum bisa menangkap Nazaruddin. Padahal Nazaruddin bisa dengan mudah dihubungi media massa.

Klaim dan tuduhan Nazaruddin, seperti yang disampaikan Prof. Jimly Asshiddiqie, bagus dan patut dijadikan sebagai informasi awal oleh aparat penegak hukum. Sehingga dengan demikian, yang sehausnya diperiksa pertama kali adalah Nazaruddin. Setelah itu, barulah informasi yang dia sampaikan ditelusuri satu per satu.

Pengakuan Nazaruddin itu penuh kontradiksi. Misalnya, dia mengatakan bahwa semua uang untuk kepentingan Kongres Demokrat tahun lalu dikeluarkan  pihak Anas. Dalam tradisi politik Indonesia seperti sekarang, dimana rekruitmen politik didasarkan pada setoran, sulit membayangkan ada orang yang tidak berbuat apa-apa tetapi bisa menduduki kursi bendahara umum partai. Ini aneh dan di luar kebiasaan politik ala kita.

Kontradiksi lain berkaitan dengan benturan waktu antara penyelenggaran Kongres di Bandung dan pengumuman hasil tender proyek Hambalang. Kongres diselenggarakan bulan Mei. Sementara hasil tender yang dimenangkan Adhi Karya dan Wijaya Karya diumumkan bulan Oktober. Sulit membayangkan kedua BUMN itu menalangi atau membayar komisi untuk broker lima bulan lebih awal di saat isu calo, suap dan korupsi tengah menjadi sorotan.

Begitu juga dengan pengakuan Nazar yang mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah menerima uang darinya disaksikan Ketua Komisi III yang membidangi masalah hukum, Benny K. Harman. Ini cerita yang patut kita duga berlebihan karena melanggar semua logika. Bagaimana mungkin Chandra mau melakukan itu setelah hampir dua tahun lalu ia tersangkut kasus "cicak lawan buaya". Edannya lagi, disebutkan Nazaruddin, uang itu diterima Chandra di depan ketua Komisi III pula.

Kita sebagai insan pers harus menggarisbawahi bahwa apa yang diperlihatkan Nazar dalam pembicaraan via Skype sebagai keping DVD dan flash disk berisi rekaman CCTV dan berbagai dokumen bukanlah barang bukti. Itu semua baru menjadi barang bukti apabila diserahkan ke lembaga penegak hukum, atau bila disita aparat penegak hukum dalam penggeledahan dan/atau penggerebekan. Selama itu tidak dilakukan, maka apapun yang dikatakan Nazar dan apapun yang dimilikinya tidak bermakna hukum sama sekali, kecuali  sebatas informasi awal yang perlu ditelusuri.

Kita harus melihat kembali Pasal 185 KUHAP tentang kesaksian dan barang bukti. Pengakuan dan tuduhan Nazaruddin jelas tidak bisa diperlakukan sebagai kesaksian seperti yang dimaksud dalam pasal itu. Juga, barang bukti yang dikatakan Nazaruddin pun tidak bisa diperlakukan seperti barang bukti yang dimaksudkan pasal itu.

Nah, karena ini perlu ditelusuri, Polri harus dengan serius bekerja untuk menangkap Nazar. Bukan hanya karena Nazar kini telah menjadi buron Interpol, dimana fotonya dipulikasikan di website resmi Interpol, tetapi juga karena  presiden SBY telah beberapa kali memerintahkan penangkapan Nazar.

Jenderal Timur Pradopo harus diperingatkan agar serius menjalankan perintah presiden itu. Nazaruddin harus ditangkap sekarang juga agar persoalan ini cepat ditangani dengan semestinya, dan publik bisa kembali berkonsentrasi pada persoalan lain yang jauh lebih signifikan bagi kehidupan rakyat.

Kalau tidak bisa menjalankan tugas, Jenderal Timur Pradopo harus diberi sanksi.

Menangkap Nazaruddin juga dapat menjadi alat untuk mengklarifikasi cerita tentang hubungan dekat di antara keduanya yang telah menjadi bahan pembicaraan di kalangan elite.

Ramai dibicarakan, Nazaruddin kerap mengaku sebagai pihak yang mendukung dan bekerja keras untuk memastikan SBY memilih Jenderal Timur Pradopo sebagai calon Kapolri, dan memastikan agar dalam fit and proper test anggota Komisi III hanya mengamini. Dalam aksinya, konon Nazaruddin dibantu  dua pengusaha, RB dan HS.

Cerita lain mengenai hubungan Jenderal Timur Pradopo dan Nazaruddin berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Nazaruddin terhadap seorang wanita promosi penjualan (SPG) berinisial D di saat bersamaan dengan Kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2001. Ketika itu Timur Pradopo adalah Kepala Polda Jawa Barat.

Kasus itu  dilaporkan ke Sentra Pelayanan Polsek Sukasari, Bandung pada pukul 12.35 WIB tanggal 24 Mei 2010 dan tercatat dengan nomor laporan 595.

Kasus pelecehan seksual bukanlah delik aduan. Sehingga walaupun misalnya, D dan Nazaruddin telah berdamai, kasusnya harus tetap dilanjutkan. Tetapi yang terjadi adalah kasus itu menghilang begitu saja.

Mungkin karena saling utang budi inilah maka patut dicurigai, Jenderal Timur Pradopo sedikit banyak enggan menindaklanjuti perintah SBY menangkap Nazaruddin. Timur Pradopo kelihatannya memang lebih memilih Nazaruddin daripada SBY.

Inilah mungkin sebab mengapa Nazaruddin pun akhirnya dengan leluasa mengolok-olok demokrasi kita, mempermainkan hukum dan aparat penegak hukum, serta mempecundangi otoritas tertinggi. Nazaruddin pun menyadari bahwa pers memberikan ruang yang besar bagia semua cerita yang disampaikannya. Nazaruddin sadar bahwa di mata pers umumnya, dia menjadi semacam pahlawan pembela kebenaran.

Lupakah kita pada kasus Gayus Tambunan, mantan pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, yang akhirnya mengaku dipengaruhi Satf Khusus Presiden, Denny Indrayana, untuk menekan pihak-pihak lain sebagai tersangka utama dalam kasus yang melilitnya?

Pengakuan itu disampaikan Gayus dalam ruang sidang setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman untuk dirinya. Walau ketika disampaikan belum bermakna huku, namun pengakuan Gayus itu menghentak kita semua dan menyadarkan kita bahwa apa yang terlihat di depan mata bisa jadi bukan apa yang terjadi sesungguhnya.

Ada kasus lain yang barangkali bisa dianggap sebagai preseden, yakni kasus Agus Tjondro yang membeberkan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. Agus Tjondro menjadi semacam pahlawan karena ia memberikan pengakuan di depan penyidik KPK.

Kalau Nazaruddin memang memiliki itikad baik pada proses demokrasi kita, maka ikutilah jalan yan telah ditempuh Agus Tjondro.

Semua kekisruhan yang disampaikan Nazaruddin tampak baik, namun sungguh buruk bagi demokrasi yang ingin kita wariskan kepada generasi sesudah kita. Ini buruk untuk legasi demokrasi yang ingin kita dirikan.

***

Bagaimanapun, kekisruhan yang dipicu Nazaruddin ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi sistem kepartaian kita. Penulis termasuk pihak yang meyakini bahwa kasus Nazaruddin dalam berbagai skala juga terjadi di tubuh partai politik lain termasuk Golkar. Merujuk pada kawat diplomatik Kedubes AS yang dibocorkan WikiLeaks beberapa saat lalu, bukankah mantan ketua umum Partai Golkar JK pernah mengakui itu?

Karena sedang mengalami persoalan pelik, maka semua partai politik harus berbenahi diri. Perbaiki proses rekrutimen dan pendidikan politik di internal masing-masing partai. Perbaiki etos kerja politisi, pertajam kemampuan mereka mengendus berbagai persoalan yang dihadapi konstituen dan rakyat.

Penulis termasuk dalam kelompok yang meyakini bahwa menghukum partai politik bukan dengan mendirikan partai politik baru. Cara itu tidak mengenal titik akhir. Sampai kapan kita akan terus membelah diri? Bukankah politik erat kaitannya dengan moral politisi dan kepercayaan publik?

Mengapa kita tidak memperbaiki partai politik yang kita anggap tidak lagi berjalan dalam koridor kepentingan rakyat?

Mengapa kita harus memberikan kepercayaan kepada partai politik baru yang dibesut oleh orang-orang yang tidak memiliki track record apapun yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat?

Sebagai contoh yang paling dekat, mengapa Surya Paloh mendirikan Partai Nasdem dan menyerahkannya kepada orang-orang yang belum terbukti pernah berbuat untuk rakyat? Dibandingkan orang-orang itu, track record Surya Paloh jauh lebih jelas dan tegas. Dia pernah melawan Orde Baru sehingga korannya dibreidel. Dia pengusaha yang menghidupi ribuan karyawan dan keluarga mereka. Dia termasuk yang pertama mendukung SBY, dan termasuk yang pertama pula meninggalkan SBY ketika dia menilai SBY telah keluar dari koridor yang disepakti.

Pun begitu, penulis berpendapat bahwa Indonesia tidak membutuhkan partai baru. Yang dibutuhkan Indonesia adalah semangat dan tokoh baru di partai. Bukan sembarang tokoh, melainkan tokoh yang telah terbukti pernah berbuat sesuatu untuk rakyat.

Siapa gubernur yang selama menjadi gubernur berhasil mensejahterakan rakyatnya? Siapa anggota DPR yang pernah sukses menggolkan sebuah UU yang memiliki arti penting bagi hajat hidup rakyat? Siapa tokoh pendidikan yang berhasil? Dan seterusnya.

Pertanyaan seperti ini perlu disampaikan agar kita tidak memilih kucing dalam karung.

***

Terakhir untuk kalangan pers, penulis ingin menyampaikan bahwa sebagai jurnalis kita harus skeptis terhadap apapun dan pengakuan siapapun. Tetapi ingat, di saat bersamaan, pers tidak boleh apriori.

Pers bukan pengadilan, melainkan hanya pengabar fakta dan peristiwa. Kesetiaan pers adalah pada kepentingan rakyat, bukan kepada sekelompok orang, atau kepada orang per orang. [***]

Penulis adalah jurnalis senior, pengamat media dan pendiri Inilah.Com


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA