Pertama, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 harus dijamin.
Kedua, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketiga, bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
Dan keempat, bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari keempat elemen itu jelas terlihat bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran yang sangat besar dalam membangun demokrasi. Di dalam UU 40/1999 itu jelas terlihat betapa pers mendapatkan hak luar biasa sehingga bisa begitu
powerful dan sejajar dengan pilar demokrasi yang lain, baik lembaga eksekutif, lembaga legislatif, maupun lembaga yudikatif.
Di dalam Pasal 4 UU 40/1999 antara lain disebutkan bahwa “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negaraâ€, dan karenanya “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran†seperti yang kerap terjadi di masa lalu.
Adapun Pasal 6 menggarisbawahi dan menegaskan kembali peran pers nasional yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati kebhinnekaan. Pers juga berperan dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Di sisi lain pers nasional harus melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Serta terakhir, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Penulis mengutip hal-hal tersebut di atas karena merasa prihatin pada perkembangan belakangan ini yang memperlihatkan betapa sejumlah media massa nasional yang memiliki pengaruh demikian besar melanggar prinsip-prinsip agung di dalam UU lex specialist itu.
Kini kebanyakan pers Indonesia tampaknya lebih senang mempersoalkan berbagai kebobrokan di wilayah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tetapi di sisi lain, terlihat dengan sengaja melupakan dan mengabaikan tanggung jawab mereka untuk membenahi kebobrokan itu. Alih-alih, pers nasional malah menambah runyam dengan mengambil langkah politik dan kebijakan editorial yang berseberangan dan bahkan mengeliminir peran pers dalam bangunan demokrasi Indonesia.
Yang paling akhir adalah upaya sebuah majalah nasional mempromosikan individu tertentu sebagai calon presiden independen.
Bersama kelompoknya, tokoh-tokoh majalah nasional ini terlihat begitu bersemangat mengambil peran aktif dalam mendorong lembaga-lembaga peradilan yang berwenang untuk mempertimbangkan kembali keberadaan calon presiden independen.
Tidak lagi sekadar melaporkan dan memberitakan, tetapi mereka ikut mengambil peran dan menjadi motor utama.
Kebijakan editorial majalah nasional ini adalah untuk melucuti tingkah polah pimpinan dan anggota partai-partai politik. Sejak Februari hingga Juni ini majalah nasional itu dengan konsisten memberitakan berbagai kasus korupsi yang melibatkan tokoh parpol dengan porsi yang begitu mencolok. Padahal, bila dibandingkan dengan berbagai kasus korupsi yang ada, kasus-kasus yang melibatkan tokoh parpol itu lebih kecil, dan bahkan ada yang jauh lebih kecil besarannya.
Tidak ada yang salah dengan upaya membongkar praktik suap dan korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh parpol itu. Di masa darurat korupsi seperti sekarang ini, pemberitaan mengenai suap dan korupsi yang melibatkan pihak manapun mutlak harus dilakukan.
Tetapi, dari serangkaian pemberitaan majalah nasional itu dapat disimpulkan bahwa majalah nasional itu dan kelompoknya memiliki agenda lain: menghancurkan kredibilitas parpol sehingga publik percaya bahwa parpol adalah beban demokrasi Indonesia.
Padahal sejatinya, partai politik adalah elemen paling fundamental dalam sistem demokrasi. Partai politik inilah yang membuat demokrasi berbeda dengan anarkis yang tak mengenal hukum kecuali hukum rimba. Partai politik dalam sistem demokrasi yang sehat semestinya memiliki kemampuan untuk melakukan rekrutmen dan pendidikan politik yang sehat pula sehingga hanya mereka-mereka yang teruji memiliki kesetiaan kepada perjuangan “menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa†yang dapat menjadi pimpinan dan pengambil kebijakan umum di parpol itu.
Demokrasi hanya dapat diperjuangkan oleh partai politik yang modern dan akuntabel.
Kita harus menerima kenyataan bahwa sampai saat ini, lebih dari 13 tahun setelah Reformasi bergulir, Indonesia masih berada pada etape euphoria yang hingar bingar karena hampir semua orang dan kelompok tengah sibuk mempelajari makna dan cara mengelola demokrasi yang
genuine dan
authentic.
Belum ada soliditas dalam tiap-tiap partai politik. Selain penyakit suap dan korupsi, partai politik Indonesia masih diwarnai tradisi anti demokrasi sehingga lebih senang memisahkan diri ketika kalah dalam kompetisi internal.
Pertanyaan yang harus kita jawab saat ini juga adalah: lantas apa yang harus dilakukan pers nasional di tengah penyakit akut yang mendera partai politik Indonesia?
Menurut hemat penulis, pers Indonesia harus memiliki itikad yang tulus di balik pemberitaan mengenai kebobrokan partai politik. Itikad tulus itu adalah untuk memperjuangkan keberlangsungan demokrasi Indonesia Raya, bukan untuk mengambil manfaat dari kebobrokan itu dan selanjutnya memperjuangkan tokoh yang mereka dukung untuk duduk di kursi presiden.
Sudah semestinyalah, pers Indonesia, termasuk majalah nasional tersebut, membantu partai politik membenahi diri mereka agar memiliki peran yang semakin positif dalam demokrasi. Sampaikanlah saran dan hasil kajian tentang bagaimana mengatur dan mengelola sebuah partai politik. Beri kepercayaan kepada partai politik bahwa keberadaan mereka dalam bangunan demokrasi Indonesia Raya sangat dibutuhkan.
Bila yang dipersoalkan adalah kasus suap dan korupsi yang melibatkan petinggi partai, seharusnya pers nasional mendorong agar partai politik memiliki sumber dana yang jelas dan halal. Bukan dengan jalan pintas: membubarkan partai dan selanjutnya mengatakan bahwa rakyat Indonesia membutuhkan calon independen dari luar partai politik. Kalau yang ini artinya pembusukan demokrasi.
Lihatlah, di negara dengan praktik demokrasi yang sudah mapan, calon presiden independen tidak pernah mendapatkan tempat dalam kompetisi politik. Bahkan Ross Perot yang begitu populer di era 1990an pun gagal dalam dua kali pemilihan presiden, 1992 dan 1996. Padahal kritik yang disampaikan Ross Perot terhadap praktik politik pemerintahan Bush Senior kala itu adalah benar. Tetapi pers Amerika Serikat dan publik yang sudah terbiasa dalam praktik demokrasi menyadari bahwa karier politik seseorang haruslah dimulai dari partai politik.
Barack Obama yang sedemikian
charming dan memukau itu pun tidak akan terpilih sebagai presiden dalam pemilihan 2008 lalu andai kata dia merasa super dan maju sebagai kandidat independen.
Apabila para pendukung Partai Demokrat di Indonesia kecewa dengan fenomena Muhammad Nazaruddin, misalnya, dan ketidakmampuan pemerintahan SBY memberantas korupsi, bahkan memperlihatkan itikad serius untuk memberantas korupsi, maka yang dapat dilakukan pers nasional adalah menggugah (baca: mendidik) rakyat agar tidak lagi memilih partai itu dalam pemilihan mendatang. Sikap yang sama juga dapat diterapkan terhadap parpol-parpol lain yang dianggap mengecewakan dan mengemplang janji. Inilah hukuman yang tepat dalam koridor demokrasi bagi partai politik dan tokoh politik yang gagal membuktikan berbagai janji yang mereka sampaikan dalam kampanye pemilihan.
Setidaknya ada sejumlah tokoh non-partai yang disebut-sebut layak menjadi presiden. Antara lain, Sri Mulyani Indrawati, Boediono, Mahfud MD, dan Rizal Ramli.
Pers nasional harus mendorong agar mereka masuk ke dalam partai politik, menyumbangkan gagasan mereka untuk membangun demokrasi Indonesia Raya. Sadarkan mereka, bahwa partai politiklah tempat untuk menempa semua gagasan kebangsaan yang mereka miliki. Sebelum dilemparkan ke tengah masyarakat, mereka harus mau memperjuangkan gagasan itu di dalam partai politik.
Pers yang tidak mau melakukan hal itu, dan sebaliknya mengambil jalan pintas dengan menjagokan individu tertentu, pada hakikatnya menipu diri sendisi dan publik pembaca. Padahal kita tahu bahwa kesetiaan pers adalah pada pembaca, pada rakyat Indonesia Raya.
Mungkin ada baiknya semua tokoh pers kembali duduk bersama untuk membicarakan agenda besar nasional. Dewan Pers harus mengingatkan para pemimpin redaksi dan pemilik media untuk menghormati peran dan tanggung jawab mereka dalam bangunan demokrasi Indonesia Raya. Menteri Komunikasi dan Informatikan pun harus memfasilitasi upaya mengembalikan kiblat pers nasional pada kepentingan nasional.
Di sisi lain, masyarakat juga harus disadarkan untuk menyaring informasi dari media massa dan pers nasional yang memiliki kesetiaan pada agenda besar Indonesia Raya.
Wallahualam bissawab.
[***]
Penulis adalah pengamat media, jurnalis senior, dan pendiri Inilah.Com